QATAR

Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 16:13 WIB
Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Ilustrasi. 

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar mengenakan ‘pajak dosa’ (sin tax) mencapai 100% mulai 1 Januari 2019. Hal ini membuat harga minuman beralkohol naik dua kali lipat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara tersebut.

Salah satu pejabat pemerintah membenarkan pengenaan ‘pajak dosa’ itu. Tidak mengherankan jika muncul antrean panjang karena konsumen ingin membeli dengan harga yang masih lebih murah sebelum dikenakan ‘pajak dosa’.

“Itu [pengenaan sin tax 100%] benar,” ujarnya, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Minuman Beralkohol Tradisional Bebas Cukai? Simak Ketentuannya

Adapun perusahaan yang terdampak cukup keras terhadap kebijakan ini adalah Qatar Distribution Company. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan penyedia minuman beralkohol di Qatar.

Walaupun demikian, pada akhirnya Qatar Distribution Company memutuskan untuk mengubah sebagian besar daftar harga minuman beralkohol, meliputi bir, anggur (wine) dan sebagainya dalam semalam. Kemudian, perusahaan itu menyebarluaskan daftar harga baru melalui media sosial.

Penyebaran informasi harga baru tersebut untuk mengedukasi para konsumen agar memahami adanya kenaikan harga yang sangat signifikan baik pada minuman beralkohol maupun minuman yang berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga:
Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Sementara itu, konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Namun, hal itu masih dilarang jika dilakukan di tempat umum.

Persoalan minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Para kritikus mengatakan retribusi diperkenalkan sebagai upaya untuk mengklaim kembali uang yang telah dihabiskan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja?

Senin, 26 Agustus 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai MMEA, DJBC: Kebijakan untuk Lindungi Masyarakat

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN