QATAR

Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 16:13 WIB
Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Ilustrasi. 

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar mengenakan ‘pajak dosa’ (sin tax) mencapai 100% mulai 1 Januari 2019. Hal ini membuat harga minuman beralkohol naik dua kali lipat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara tersebut.

Salah satu pejabat pemerintah membenarkan pengenaan ‘pajak dosa’ itu. Tidak mengherankan jika muncul antrean panjang karena konsumen ingin membeli dengan harga yang masih lebih murah sebelum dikenakan ‘pajak dosa’.

“Itu [pengenaan sin tax 100%] benar,” ujarnya, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Adapun perusahaan yang terdampak cukup keras terhadap kebijakan ini adalah Qatar Distribution Company. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan penyedia minuman beralkohol di Qatar.

Walaupun demikian, pada akhirnya Qatar Distribution Company memutuskan untuk mengubah sebagian besar daftar harga minuman beralkohol, meliputi bir, anggur (wine) dan sebagainya dalam semalam. Kemudian, perusahaan itu menyebarluaskan daftar harga baru melalui media sosial.

Penyebaran informasi harga baru tersebut untuk mengedukasi para konsumen agar memahami adanya kenaikan harga yang sangat signifikan baik pada minuman beralkohol maupun minuman yang berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Sementara itu, konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Namun, hal itu masih dilarang jika dilakukan di tempat umum.

Persoalan minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Para kritikus mengatakan retribusi diperkenalkan sebagai upaya untuk mengklaim kembali uang yang telah dihabiskan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar