QATAR

Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 16:13 WIB
Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Ilustrasi. 

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar mengenakan ‘pajak dosa’ (sin tax) mencapai 100% mulai 1 Januari 2019. Hal ini membuat harga minuman beralkohol naik dua kali lipat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara tersebut.

Salah satu pejabat pemerintah membenarkan pengenaan ‘pajak dosa’ itu. Tidak mengherankan jika muncul antrean panjang karena konsumen ingin membeli dengan harga yang masih lebih murah sebelum dikenakan ‘pajak dosa’.

“Itu [pengenaan sin tax 100%] benar,” ujarnya, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Adapun perusahaan yang terdampak cukup keras terhadap kebijakan ini adalah Qatar Distribution Company. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan penyedia minuman beralkohol di Qatar.

Walaupun demikian, pada akhirnya Qatar Distribution Company memutuskan untuk mengubah sebagian besar daftar harga minuman beralkohol, meliputi bir, anggur (wine) dan sebagainya dalam semalam. Kemudian, perusahaan itu menyebarluaskan daftar harga baru melalui media sosial.

Penyebaran informasi harga baru tersebut untuk mengedukasi para konsumen agar memahami adanya kenaikan harga yang sangat signifikan baik pada minuman beralkohol maupun minuman yang berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Sementara itu, konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Namun, hal itu masih dilarang jika dilakukan di tempat umum.

Persoalan minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Para kritikus mengatakan retribusi diperkenalkan sebagai upaya untuk mengklaim kembali uang yang telah dihabiskan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP