Ilustrasi.
DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar mengenakan ‘pajak dosa’ (sin tax) mencapai 100% mulai 1 Januari 2019. Hal ini membuat harga minuman beralkohol naik dua kali lipat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara tersebut.
Salah satu pejabat pemerintah membenarkan pengenaan ‘pajak dosa’ itu. Tidak mengherankan jika muncul antrean panjang karena konsumen ingin membeli dengan harga yang masih lebih murah sebelum dikenakan ‘pajak dosa’.
“Itu [pengenaan sin tax 100%] benar,” ujarnya, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis (3/1/2018).
Adapun perusahaan yang terdampak cukup keras terhadap kebijakan ini adalah Qatar Distribution Company. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan penyedia minuman beralkohol di Qatar.
Walaupun demikian, pada akhirnya Qatar Distribution Company memutuskan untuk mengubah sebagian besar daftar harga minuman beralkohol, meliputi bir, anggur (wine) dan sebagainya dalam semalam. Kemudian, perusahaan itu menyebarluaskan daftar harga baru melalui media sosial.
Penyebaran informasi harga baru tersebut untuk mengedukasi para konsumen agar memahami adanya kenaikan harga yang sangat signifikan baik pada minuman beralkohol maupun minuman yang berpotensi merusak kesehatan.
Sementara itu, konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Namun, hal itu masih dilarang jika dilakukan di tempat umum.
Persoalan minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Para kritikus mengatakan retribusi diperkenalkan sebagai upaya untuk mengklaim kembali uang yang telah dihabiskan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.