SURVEI EKONOMI BI:

Triwulan I, Dunia Usaha Tumbuh Tapi Pasar Tenaga Kerja Masih Loyo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 15:11 WIB
Triwulan I, Dunia Usaha Tumbuh Tapi Pasar Tenaga Kerja Masih Loyo

JAKARTA, DDTCNews – Geliat dunia usaha mulai menunjukan tanda perbaikan. Hal ini tercermin dalam survei Bank Indonesia (BI)terkini terkait kegiatan dunia usaha.

Namun progres pada triwulan pertama tahun 2018 ini tidak diikuti oleh kondisi pasar tenaga. Di mana masih terjadi kontraksi meski ada perbaikan dari triwulan terakhir tahun 2017.

"Tenaga kerja belum terlalu menggembirakan. Tapi ada perbaikan dibandingkan triwulan 4. Penggunaan tenaga kerja masih terjadi kontraksi dan diprediksi baru meningkat di triwulan II," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik BI, Yati Kurniati, Kamis (12/4).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dia menjabarkan penggunaan tenaga kerja meningkat dari sebelumnya yang terkontraksi sebesar 0,89% pada kuartal IV-2017. Kemudian di kuartal I-2018 masih terjadi kontraksi meski tidak sedalam triwulan sebelumnya yakni sebesar 0,88%.

"Peningkatan jumlah tenaga kerja terutama terjadi pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan dengan SBT 0,81%. Responden menyampaikam bahwa peningkatan penggunaan tenaga kerja tersebut seiring dengan peningkatan volume produksi" jelasnya.

Sementara itu, peningkatan kegiatan usaha terjadi terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 2,43% , dan sektor keuangan, real estate, maupun jasa perusahaan dengan SBT sebesar 2,62%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Demikian juga dengan kinerja sektor industri pengolahan, terindikasi meningkat pada kuartal I-2018 mencapai 2,17% dibanding kuartal IV-2017 yang kontraksi 0,12%," ujar Yati.

Survei rutin BI ini melibatkan 3.200 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan omzet perusahaan minimal Rp 2,5 miliar per tahun dan memilikk jumlah tenaga kerja lebih dari 20 orang. Adapun metodologi survei dengan mengajukan beberapa kuesioner ke perusahaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?