INSENTIF FISKAL

Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 16:24 WIB
Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren pemberian insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan di negara-negara OECD mengalami peningkatan.

Dalam laporan ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan tren pada tingkat global, terutama negara-negara OECD, tentang pemberian insentif untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

OECD mencatat insentif pajak untuk R&D telah menjadi instrumen kebijakan yang mulai digunakan oleh banyak negara untuk mempromosikan dan memperkuat bisnis R&D itu sendiri. Selang hampir 2 dekade terakhir, jumlah yurisdiksi yang memberikan insentif untuk R&D makin banyak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Pada 2018, sebanyak 30 dari 36 yurisdiksi OECD menawarkan keringan pajak untuk pengeluaran R&D, dibandingkan dengan 19 yurisdiksi pada 2000,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).

Mayoritas yurisdiksi menggunakan kombinasi dukungan langsung dan keringanan pajak dengan bauran kebijakan yang bervariasi. Pada 2006, rata-rata insentif pajak untuk R&D mengambil porsi 36%. Sisanya, yakni 64% berupa dukungan langsung. Pada 2016, porsi penggunaan insentif pajak naik menjadi 46%.

Volume dukungan pajak untuk R&D negara-negara OECD, masih dalam laporan tersebut, mengalami peningkatan 70% selama satu decade terakhir hingga mencapai US$45 miliar (sekitar Rp640,5 triliun). Dukungan langsung pun meningkat 10% menjadi US$52 miliar (sekitar Rp739,8 triliun) pada 2016.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Hal ini disebabkan penyerapan yang lebih tinggi dan peningkatan keringanan pajak untuk R&D. Dalam beberapa tahun terakhir, tren telah stabil,” katanya.

Di dalam negeri, pemerintah berencana memberikan insentif super deductible tax untuk pendidikan vokasi serta R&D. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan insentif ini, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau R&D dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya. Namun, keputusan formula tersebut hingga saat ini masih belum pasti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN