INSENTIF FISKAL

Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 16:24 WIB
Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren pemberian insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan di negara-negara OECD mengalami peningkatan.

Dalam laporan ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan tren pada tingkat global, terutama negara-negara OECD, tentang pemberian insentif untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

OECD mencatat insentif pajak untuk R&D telah menjadi instrumen kebijakan yang mulai digunakan oleh banyak negara untuk mempromosikan dan memperkuat bisnis R&D itu sendiri. Selang hampir 2 dekade terakhir, jumlah yurisdiksi yang memberikan insentif untuk R&D makin banyak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pada 2018, sebanyak 30 dari 36 yurisdiksi OECD menawarkan keringan pajak untuk pengeluaran R&D, dibandingkan dengan 19 yurisdiksi pada 2000,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).

Mayoritas yurisdiksi menggunakan kombinasi dukungan langsung dan keringanan pajak dengan bauran kebijakan yang bervariasi. Pada 2006, rata-rata insentif pajak untuk R&D mengambil porsi 36%. Sisanya, yakni 64% berupa dukungan langsung. Pada 2016, porsi penggunaan insentif pajak naik menjadi 46%.

Volume dukungan pajak untuk R&D negara-negara OECD, masih dalam laporan tersebut, mengalami peningkatan 70% selama satu decade terakhir hingga mencapai US$45 miliar (sekitar Rp640,5 triliun). Dukungan langsung pun meningkat 10% menjadi US$52 miliar (sekitar Rp739,8 triliun) pada 2016.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Hal ini disebabkan penyerapan yang lebih tinggi dan peningkatan keringanan pajak untuk R&D. Dalam beberapa tahun terakhir, tren telah stabil,” katanya.

Di dalam negeri, pemerintah berencana memberikan insentif super deductible tax untuk pendidikan vokasi serta R&D. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan insentif ini, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau R&D dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya. Namun, keputusan formula tersebut hingga saat ini masih belum pasti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU