INSENTIF FISKAL

Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 16:24 WIB
Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren pemberian insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan di negara-negara OECD mengalami peningkatan.

Dalam laporan ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan tren pada tingkat global, terutama negara-negara OECD, tentang pemberian insentif untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

OECD mencatat insentif pajak untuk R&D telah menjadi instrumen kebijakan yang mulai digunakan oleh banyak negara untuk mempromosikan dan memperkuat bisnis R&D itu sendiri. Selang hampir 2 dekade terakhir, jumlah yurisdiksi yang memberikan insentif untuk R&D makin banyak.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Pada 2018, sebanyak 30 dari 36 yurisdiksi OECD menawarkan keringan pajak untuk pengeluaran R&D, dibandingkan dengan 19 yurisdiksi pada 2000,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).

Mayoritas yurisdiksi menggunakan kombinasi dukungan langsung dan keringanan pajak dengan bauran kebijakan yang bervariasi. Pada 2006, rata-rata insentif pajak untuk R&D mengambil porsi 36%. Sisanya, yakni 64% berupa dukungan langsung. Pada 2016, porsi penggunaan insentif pajak naik menjadi 46%.

Volume dukungan pajak untuk R&D negara-negara OECD, masih dalam laporan tersebut, mengalami peningkatan 70% selama satu decade terakhir hingga mencapai US$45 miliar (sekitar Rp640,5 triliun). Dukungan langsung pun meningkat 10% menjadi US$52 miliar (sekitar Rp739,8 triliun) pada 2016.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Hal ini disebabkan penyerapan yang lebih tinggi dan peningkatan keringanan pajak untuk R&D. Dalam beberapa tahun terakhir, tren telah stabil,” katanya.

Di dalam negeri, pemerintah berencana memberikan insentif super deductible tax untuk pendidikan vokasi serta R&D. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan insentif ini, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau R&D dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya. Namun, keputusan formula tersebut hingga saat ini masih belum pasti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6