PMK 172/2023

Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 18:00 WIB
Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 172/2023 turut menambah jenis transaksi tertentu yang memerlukan tahapan pendahuluan ketika wajib pajak hendak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (6) PMK 172/2023, jenis transaksi yang memerlukan tahapan pendahuluan bertambah dari sebelumnya 6 jenis transaksi pada PMK 22/2020 menjadi 7 jenis transaksi. Transaksi tertentu yang baru ditambahkan dalam PMK 172/2023 transaksi keuangan lainnya.

"Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu…meliputi transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya," bunyi pasal 4 ayat (6), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan sebenarnya, jenis transaksi, dan pengakuan secara ekonomis dan legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya.

Selain itu, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya juga mencakup pembuktian atas motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi; dan manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Bila wajib pajak tidak dapat memberikan pembuktian atas transaksi tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut menjadi tidak memenuhi ALP. Tak hanya itu, transaksi wajib pajak juga berpotensi diuji dan dikoreksi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5).

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP