PMK 172/2023

Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 18:00 WIB
Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 172/2023 turut menambah jenis transaksi tertentu yang memerlukan tahapan pendahuluan ketika wajib pajak hendak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (6) PMK 172/2023, jenis transaksi yang memerlukan tahapan pendahuluan bertambah dari sebelumnya 6 jenis transaksi pada PMK 22/2020 menjadi 7 jenis transaksi. Transaksi tertentu yang baru ditambahkan dalam PMK 172/2023 transaksi keuangan lainnya.

"Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu…meliputi transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya," bunyi pasal 4 ayat (6), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan sebenarnya, jenis transaksi, dan pengakuan secara ekonomis dan legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya.

Selain itu, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya juga mencakup pembuktian atas motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi; dan manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Bila wajib pajak tidak dapat memberikan pembuktian atas transaksi tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut menjadi tidak memenuhi ALP. Tak hanya itu, transaksi wajib pajak juga berpotensi diuji dan dikoreksi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5).

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN