PMK 172/2023

Transaksi Independen Bisa Dianggap Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 17:00 WIB
Transaksi Independen Bisa Dianggap Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Definisi transaksi yang dipengaruhi dengan hubungan istimewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tidak hanya mencakup transaksi afiliasi.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023, definisi dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa juga turut mencakup transaksi antarpihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa dengan kondisi tertentu.

"Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi," bunyi pasal 1 angka 7, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 juga mencakup transaksi independen yang dipengaruhi oleh pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi.

Implikasinya, suatu transaksi independen bisa dipandang sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan terikat dengan kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

"Wajib pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi pasal 3 ayat (1).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Meski begitu, PMK 172/2023 hanya memerinci bentuk-bentuk hubungan istimewa tanpa memberikan penjabaran mengenai transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Merujuk pada pasal 2 ayat (2), hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Keadaan ketergantungan atau keterikatan merupakan keadaan antara satu pihak atau pihak lainnya adalah keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada jika

  • wajib pajak memiliki penyertaan modal baik langsung ataupun tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain; atau
  • hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Sementara itu, hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada jika:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Terakhir, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada bila ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Perlu diketahui, definisi hubungan istimewa dalam ketentuan pajak Indonesia dan perbandingannya dengan standar internasional telah dibahas dalam Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume I).

Konsep hubungan istimewa dalam ketentuan pajak Indonesia memiliki cakupan yang lebih luas bila dibandingkan dengan konsep associated enterprises dalam OECD Model.

Sebab, associated enterprises memiliki makna yang sempit, yakni hanya de jure control. Hubungan istimewa atau special relationship dalam ketentuan pajak Indonesia turut mencakup de jure control dan de facto control.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sebagai contoh, Indonesia mengategorikan transaksi independen yang dipengaruhi oleh pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Dengan interpretasi secara de facto, hubungan istimewa dapat terbentuk apabila satu pihak memiliki kontrol atas pihak lainnya dalam pengambilan keputusan atau tentang bagaimana menjalankan kegiatan bisnis dan aktivitasnya tanpa adanya suatu kesepakatan formal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP