KONSULTASI PAJAK

Transaksi Hubungan Istimewa di Dalam Negeri

Kamis, 06 Oktober 2016 | 11:34 WIB
Transaksi Hubungan Istimewa di Dalam Negeri
,

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami melakukan transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri. Apakah ada isu perpajakannya jika dilihat dari sudut pandang transfer pricing? Terima kasih.

Riska, Jakarta Utara.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Riska atas pertanyaannya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maksud penghindaran pajak di sini adalah penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.

Terkait penghindaran pajak tersebut, Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-22/PJ/2013 menyatakan hal berikut ini:

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Lebih lanjut, OECD transfer pricing guidelines hanya fokus terhadap isu transfer pricing dari aspek internasional, atau transaksi lintas batas:

Transfer Pricing issues originally arose in transactions between associated entreprises operating within the same tax jurisdiction. The domestic issues are not considered in these guidelines, which focus on the international aspects of transfer pricing.”

Namun demikian, terkait dengan transaksi dalam negeri berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PER-32/PJ/2011 isu transfer pricing akan relevan jika ada perbedaan tarif yang dikarenakan:

  1. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri akan tetap menimbulkan isu transfer pricing jika kondisi perusahaan berbeda tarif pajak dengan lawan transaksi.

Perbedaan tarif ini dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mengalihkan labanya ke perusahaan yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu Ibu Riska. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN