PRANCIS

Transaksi e-Commerce Melonjak, OECD Sebut Reformasi PPN Makin Urgen

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 12:00 WIB
Transaksi e-Commerce Melonjak, OECD Sebut Reformasi PPN Makin Urgen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi yurisdiksi melakukan reformasi atas ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Unit Pajak Konsumsi Center for Tax Policy and Administration OECD Piet Battiau menyebut pandemi telah meningkatkan kebocoran penerimaan PPN dari penyerahan-penyerahan barang bernilai rendah melalui e-commerce.

"Otoritas pajak dan kepabeanan dihadapkan oleh lonjakan barang masuk di perbatasan setiap harinya. Kebanyakan barang berhasil masuk dan dijual dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN," katanya dikutip pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

OECD memandang platform dan pedagang online seharusnya diwajibkan untuk memungut PPN atas barang yang dijual kepada konsumen sebelum barang tersebut diimpor. Pada gilirannya, hal tersebut akan meringankan beban kerja petugas pajak dan kepabeanan dalam pengawasan.

Terlebih, reformasi kebijakan PPN untuk segera dilakukan mengingat terdapat banyak negara yang penerimaannya sangat bergantung pada PPN.

"Seringkali PPN adalah sumber utama dari penerimaan. Bisa mencapai 30% dari total pajak yang diterima," tutur Battiau seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Oleh karena itu, OECD perlu merancang solusi kebijakan PPN yang dapat diimplementasikan secara fleksibel pada setiap yurisdiksi sesuai kebutuhannya masing-masing tanpa menimbulkan masalah dari sisi perdagangan dan kepatuhan pajak.

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, lanjut Battiau, reformasi PPN telah menimbulkan hasil yang cukup signifikan dalam merespons perkembangan e-commerce.

Chile mewajibkan international provider untuk untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas pajak. Hasilnya, lebih dari 100 perusahaan terdaftar sebagai pemungut PPN dan tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut pada tahun pertama implementasi mencapai US$300 juta atau Rp4,29 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN