KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi melalui niaga elektronik atau e-commerce bakal makin digandrungi masyarakat. Kementerian Perdagangan bahkan memprediksi volume transaksi via e-commerce bakal mencapai US$110 miliar atau setara Rp1.730 triliun pada 2025 nanti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan fenomena laris-manisnya e-commerce harus menjadi catatan bagi para pelaku usaha agar kemajuan teknologi dimanfaatkan dengan baik dalam pengembangan bisnis.

"Salah satu sumber pembangunan ekonomi pada saat ini dan masa depan adalah ekonomi digital. Pelaku usaha perlu mampu mengimbangi kemajuan teknologi. Ini penting sekali," kata mendag dalam DCI Indonesia-E1 Open Days di Jakarta, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Zulkifli mengungkapkan potensi ekonomi digital terus melesat dalam lima tahun terakhir. Pada 2024 ini, nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$82 miliar atau setara Rp1.292 triliun.

Sementara itu, nilai ekonomi pembayaran digital pada 2023 mencapai US$313 miliar atau tumbuh 10% jika dibandingkan pada 2022 lalu. Angkanya diproyeksikan terus tumbuh 15% pada 2025 nanti, atau naik menjadi US$417 miliar.

"Sektor niaga elektronik masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun ini. Nilai transaksi di sektor ini diproyeksi tumbuh 15% dari US$62 miliar pada 2023 ke US$82 miliar pada 2025 nanti," kata mendag.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Zulkifli mengatakan bahwa data menjadi pendukung utama bagi ekosistem digital. Data berperan dalam pengambilan keputusan, inovasi, efisiensi operasional, dan kebijakan yang komprehensif.

Sementara itu, pemerintah juga dituntut memberikan pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sejumlah layanan publik yang mengandalkan teknologi informasi, antara lain sistem perizinan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP), sistem layanan pengaduan konsumen, sistem pemantauan dan pengawasan siber e-commerce, serta etalase produk UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal