KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi melalui niaga elektronik atau e-commerce bakal makin digandrungi masyarakat. Kementerian Perdagangan bahkan memprediksi volume transaksi via e-commerce bakal mencapai US$110 miliar atau setara Rp1.730 triliun pada 2025 nanti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan fenomena laris-manisnya e-commerce harus menjadi catatan bagi para pelaku usaha agar kemajuan teknologi dimanfaatkan dengan baik dalam pengembangan bisnis.

"Salah satu sumber pembangunan ekonomi pada saat ini dan masa depan adalah ekonomi digital. Pelaku usaha perlu mampu mengimbangi kemajuan teknologi. Ini penting sekali," kata mendag dalam DCI Indonesia-E1 Open Days di Jakarta, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Zulkifli mengungkapkan potensi ekonomi digital terus melesat dalam lima tahun terakhir. Pada 2024 ini, nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$82 miliar atau setara Rp1.292 triliun.

Sementara itu, nilai ekonomi pembayaran digital pada 2023 mencapai US$313 miliar atau tumbuh 10% jika dibandingkan pada 2022 lalu. Angkanya diproyeksikan terus tumbuh 15% pada 2025 nanti, atau naik menjadi US$417 miliar.

"Sektor niaga elektronik masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun ini. Nilai transaksi di sektor ini diproyeksi tumbuh 15% dari US$62 miliar pada 2023 ke US$82 miliar pada 2025 nanti," kata mendag.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Zulkifli mengatakan bahwa data menjadi pendukung utama bagi ekosistem digital. Data berperan dalam pengambilan keputusan, inovasi, efisiensi operasional, dan kebijakan yang komprehensif.

Sementara itu, pemerintah juga dituntut memberikan pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sejumlah layanan publik yang mengandalkan teknologi informasi, antara lain sistem perizinan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP), sistem layanan pengaduan konsumen, sistem pemantauan dan pengawasan siber e-commerce, serta etalase produk UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja