BERITA PAJAK HARI INI

Transaksi Bitcoin Dikenakan Pajak dan Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 09:44 WIB
Transaksi Bitcoin Dikenakan Pajak dan Dilaporkan dalam SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (7/12) kabar datang dari masyarakat yang semakin banyak untuk berinvestasi di cryptocurrency, dalam hal ini bitcoin, meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.

Yoga menambahkan, apabila dalam transaksi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan PPh. Sesuai sistem self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT dan membayar pajak. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menampik anggapan bahwa selama ini investasi bitcoin tidak kena pajak. Adapun Bitcoin Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu bursa mata uang digital terbesar di Indonesia.

Namun, ia tak menampik perlunya regulasi yang jelas mengenai bitcoin agar otoritas terkait bisa mengawasi transaksinya sehingga tidak terjadi penghindaran pajak. Adapun BI telah melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang. Harga bitcoin tercatat telah meroket lebih dari 1.000% sejak akhir tahun lalu. Mengacu pada coindesk.com, harga bitcoin telah menembus US$ 12.000 atau lebih dari Rp 160 juta pada perdagangan kemarin (6/12).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berita lainnya adalah mengenai harapan Sri Mulyani kepada Ditjen Pajak pada peringatan hari anti-korupsi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Harapan Sri Mulyani kepada Ditjen Pajak pada Peringatan Hari Anti-korupsi
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus memperbaiki persepsi masyarakat bahwa Ditjen Pajak adalah institusi yang bersih dan anti-korupsi. Hal itu disampaikannya dalam talkshow peringatan Hari Anti-korupsi Internasional yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin. Menurut Sri Mulyani, saat ini, Ditjen Pajak sudah jauh lebih baik dibandingkan satu dekade silam dalam hal anti-korupsi. Jika dinilai dalam skala 1-10, nilainya berada pada level tujuh. Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi nilai 7,5 untuk Ditjen Pajak dalam hal anti-korupsi.
  • Bos Baru Pajak Bakal Intip Data Nasabah Kejar Target 2018
    Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengaku bakal mengandalkan keterbukaan data nasabah melalui ketentuan pertukaran informasi untuk perpajakan (authomatic exchange of information/AEoI) guna mengejar penerimaan pajak tahun depan. Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp1.424 triliun, naik 10,9 persen. Menurut Robert, adanya AEoI dan UU No 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk tujuan pajak bisa menjadi alat untuk menemukan ketidakpatuhan para wajib pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan. Nantinya menurut Robert, sistem informasi baru tersebut akan memungkinkan Ditjen Pajak membangun sistem informasi yang mampu menjalankan fungsi perekaman data untuk memudahkan penarikan pajak.
  • Capaian Pajak di Jatim Baru 79 Persen
    Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur III sepertinya harus ekstra keras. Pasalnya, mereka hanya mempunyai waktu sekitar 15 hari untuk mencapai target pada bulan Desember ini. Saat ini penerimaan pajak di Jatim III telah mencapai Rp 20,43 triliun atau sekitar 79,44 persen dari target sebesar Rp 25,72 triliun. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan, pihaknya optimis bisa mencapai target hingga akhir tahun ini. Rudy menambahkan, Potensi untuk capai 100 persen ada, Tergantung dari para wajib pajak jika lakukan pembayaran sampai akhir tahun. Terkait dengan PMK Nomor 165 Tahun 2017 mengenai program Ditjen Pajak pasca Tax Amnesty, Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan baik pada SPT tahun 2015 maupun dalam surat pernyataan harta melalui pembayaran PPh Final.
  • Razia Pajak Kendaraan Bermotor Jaring 85 Kendaraan di Jakbar
    Razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Kolong Flyover Pesing, Jakarta Barat, berhasil menjaring 85 kendaran bermotor roda dan empat. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, kegiatan ini mengerahkan puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Sudin Perhubungan, Bank DKI dan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Sekadar diketahui realisasi penerimaan PKB di Jakarta Barat hingga 5 Desember 2017 telah mencapai 100,95 persen atau sekitar Rp 1,514 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sedangkan, realisasi penerimaan BBNKB mencapai 94,71 persen atau sekitar Rp Rp 997,4 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp 1,034 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?