LAPORAN SIDANG DOKTORAL

Transaksi Afiliasi: Motif & Kinerja Grup Bisnis di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 12:31 WIB
Transaksi Afiliasi: Motif & Kinerja Grup Bisnis di Indonesia Mahasiswa Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) Martua E. Tambunan saat sidang disertasinya untuk memperoleh gelar doktor di bidang manajemen keuangan di IPB, Bogor, Rabu (2/11). (Foto: DDTCNews)

PEMBENTUKAN suatu grup bisnis sejatinya dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam rangka menghindari adanya biaya transaksi. Bisnis yang terintegrasi pun pada umumnya berupaya menciptakan pasar internal di antara entitas dalam grup.

Akan tetapi, bagaimana jika ternyata transaksi afiliasi justru digunakan sebagai alat untuk semata-mata memaksimumkan keuntungan bagi pemilik (ultimate owner) tanpa pertimbangan rasional keberlangsungan usaha? Nah, dari sinilah persoalan tersebut muncul.

Menurut Berle dan Means (1932), maupun Jensen dan Meckling (1976) lewat teori keagenan, adanya penguasaan kepemilikan dalam grup bisnis justru berpotensi menciptakan kesalahan tata kelola dan mendorong terjadinya konflik antara pengurus dengan pemilik.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pemilik berkepentingan mengejar keuntungan pribadi, sedangkan perusahaan yang berada di bawah kontrolnya hanya diperlakukan sebagai sarana. Transaksi afiliasi yang pada awalnya dimaksudkan untuk menciptakan kepastian, skala ekonomi dan daya saing, bisa-bisa justru memberikan hasil sebaliknya.

Sayangnya, hingga kini belum ada penelitian yang membahas hal tersebut untuk kasus di Indonesia. Kesulitan dalam menganalisis secara empiris untuk memetakan motif yang mendasari transaksi afiliasi menjadi penyebabnya.

Mahasiswa Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) Martua E. Tambunan mengisi kekosongan tersebut melalui disertasinya yang berjudul “Analisis Pengaruh Transaksi Afiliasi, Tata Kelola dan Faktor-Faktor Makroekonomi terhadap Nilai Perusahaan Grup Bisnis di Bursa Efek Indonesia”. Karya akademis tersebut disusun dalam rangka memeroleh gelar doktor di bidang manajemen keuangan di IPB.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Bertempat di Gedung Pascasarjana IPB, sidang promosi doktor diselenggarakan secara terbuka pada Rabu, (2/11) kemarin. Hadir sebagai penguji adalah: Prof. Dr. Hermanto Siregar (Ketua Pembimbing), Prof. Dr. Adler Manurung, Prof. Dr. Dominicus Savio Priyarsono. Sedangkan, anggota luar komisi yang turut mendiskusikan disertasi tersebut adalah: Prof. Dr. Noer Azam Achsani dan Dr. Robert Pakpahan.

Penelitian dilakukan terhadap tiga grup perusahaan yang tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiganya dipilih berdasarkan representasi nilai kapitalisasi pasar. Periode penelitian dilakukan antara 2006 hingga 2013 (data triwulan) dengan pendekatan teknik ekonometrika.

Hasil Disertasi

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Penelitian ini setidaknya memberikan beberapa kesimpulan menarik. Pertama, bahwa pola kepemilikan, tata kelola yang baik (good corporate governance) serta struktur permodalan memengaruhi intensitas adanya transaksi afiliasi. Akan tetapi, pengaruh dan signifikansinya berbeda-beda antargrup.

Kedua, masing-masing grup memiliki tipe dan pola transaksi afiliasi yang berbeda. Dalam grup bisnis yang sehat, skema transaksi afiliasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus nilai grup bisnis di mata publik.

Menariknya, Martua juga dapat membuktikan secara empiris adanya kecenderungan di salah satu grup bisnis bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan hanya untuk memuaskan ketamakan (greedy) dari si pemilik.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Ketiga, selain faktor mikro, penelitian ini juga menunjukkan sejauh mana faktor makro seperti: harga minyak, PDB, suku bunga dan sebagainya, berpengaruh kepada nilai perusahaan.

Terakhir, tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) adalah sesuatu yang bisa menjamin bahwa transaksi afiliasi tidak disalahgunakan. Dewasa ini, GCG belum dipahami sebagai salah satu elemen penting atau keharusan yang mengikat dari manajemen perusahaan di Indonesia. Fakta bahwa grup perusahaan di Indonesia yang berangkat dari bisnis keluarga juga menjadi hambatan tersendiri.

Selain faktor kebaruan analisis, Martua menegaskan manfaat studi ini bagi negara dan pemegang saham minoritas (minority shareholder). Dalam konteks penerimaan pajak, transaksi afiliasi rentan dimanfaatkan sebagai upaya manipulasi transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc, Ini yang Perlu Diperhatikan WP

Pengetahuan mengenai pola perilaku transasaksi afiliasi oleh grup perusahaan dapat membantu otoritas pajak dalam memetakan risiko, profiling, dan melakukan pencegahan praktik manipulasi transfer pricing secara lebih efektif.

Informasi yang sama juga dapat dipergunakan oleh minority shareholder dalam memilih portfolio investasi yang lebih sehat. Sebagai informasi, mereka adalah pihak yang paling rentan dirugikan dalam konflik kepentingan antara pemilik dan pengurus terutama pada kebijakan transaksi afiliasi. Adanya pengelolaan perusahaan yang lebih prudent dan transparan sejatinya dapat melindungi minority shareholders.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan