PROVINSI BANTEN

TP2DD Resmi Dibentuk, Pemprov Optimistis Kinerja PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 12:01 WIB
TP2DD Resmi Dibentuk, Pemprov Optimistis Kinerja PAD Meningkat

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten resmi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pembentukkan TP2DD tersebut akan membuat tata kelola keuangan pemerintah daerah makin efektif dan efisien, terutama melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Pemprov terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan, serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja menuturkan terbentuknya TP2DD ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Insyaallah hal ini memberikan dukungan pertumbuhan ekonomi dan secara rata-rata yang telah menerapkan TP2DD ini PAD dari daerah itu meningkat sebesar 10%," tuturnya seperti dilansir kedaipena.com.

Dengan terbentuknya TP2DD pada Pemprov Banten, Erwin berharap 8 kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Banten segera membentuk TP2DD dan bisa menggenjot elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal ini mengingat pembentukan TP2DD adalah amanat dari Presiden Joko Widodo melalui Keppres 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Pada keppres tersebut, disebutkan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dibutuhkan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah.

Percepatan dan perluasan digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sekaligus mendukung transparansi sistem pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, dan meningkatkan kesehatan fiskal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?