PROVINSI BANTEN

TP2DD Resmi Dibentuk, Pemprov Optimistis Kinerja PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 12:01 WIB
TP2DD Resmi Dibentuk, Pemprov Optimistis Kinerja PAD Meningkat

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten resmi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pembentukkan TP2DD tersebut akan membuat tata kelola keuangan pemerintah daerah makin efektif dan efisien, terutama melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Pemprov terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan, serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja menuturkan terbentuknya TP2DD ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Insyaallah hal ini memberikan dukungan pertumbuhan ekonomi dan secara rata-rata yang telah menerapkan TP2DD ini PAD dari daerah itu meningkat sebesar 10%," tuturnya seperti dilansir kedaipena.com.

Dengan terbentuknya TP2DD pada Pemprov Banten, Erwin berharap 8 kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Banten segera membentuk TP2DD dan bisa menggenjot elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal ini mengingat pembentukan TP2DD adalah amanat dari Presiden Joko Widodo melalui Keppres 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Pada keppres tersebut, disebutkan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dibutuhkan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah.

Percepatan dan perluasan digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sekaligus mendukung transparansi sistem pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, dan meningkatkan kesehatan fiskal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN