PENERIMAAN PAJAK

Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 14:00 WIB
Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang setoran pajak dari PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik akan mengambil peran yang makin penting dalam mendukung penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus meningkat ke depannya seiring dengan transformasi digital.

"Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini akan menjadi penting," katanya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sejak pertama kali dipungut pada Juni 2020, realisasi setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun. PPN tersebut disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada periode Januari - Oktober 2022, realisasi PPN PMSE telah mencapai Rp4,54 triliun, lebih tinggi ketimbang realisasi sepanjang 2021 yang mencapai Rp3,9 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp730 miliar.

Untuk diketahui, pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki trafik pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Nanti, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha tersebut sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, PPN yang wajib dipungut sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?