PENERIMAAN PAJAK

Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 14:00 WIB
Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang setoran pajak dari PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik akan mengambil peran yang makin penting dalam mendukung penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus meningkat ke depannya seiring dengan transformasi digital.

"Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini akan menjadi penting," katanya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sejak pertama kali dipungut pada Juni 2020, realisasi setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun. PPN tersebut disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada periode Januari - Oktober 2022, realisasi PPN PMSE telah mencapai Rp4,54 triliun, lebih tinggi ketimbang realisasi sepanjang 2021 yang mencapai Rp3,9 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp730 miliar.

Untuk diketahui, pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki trafik pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Nanti, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha tersebut sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, PPN yang wajib dipungut sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201