KABUPATEN SAMPANG

Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 14:01 WIB
Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SAMPANG, DDTCNews - Satpol PP dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bertindak tegas kepada pelaku usaha restoran yang menolak dipasang alat perekam transaksi atau tapping box.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP, Mohamad Suharto mengatakan satu restoran sempat disegel petugas gabungan Satpol PP dan BPPKAD karena menolak dipasang tapping box pada awal Maret 2021.

Setelah hampir 1 bulan disegel, pemilik Restoran Padang itu akhirnya bersedia dipasang tapping box. "Pemilik sanggup melakukan pemasangan alat melalui sistem elektronik untuk transaksi pajak serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis," katanya dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

M. Suharto menjelaskan penyegelan tempat usaha dilakukan karena pemilik tidak mematuhi aturan pajak daerah. Menurutnya, penolakan restoran itu melanggar Peraturan Bupati No.8/ 2020 tentang pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Chairjah mengatakan setelah tempat usaha disegel, pemkab melakukan pendekatan dengan pemilik usaha. Petugas BPPKAD memanggil pemilik restoran untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan tentang sistem pembayaran pajak daerah.

Menurutnya, pengelola dan sekaligus pemilik restoran pernah mengajukan keberatan ikut serta dalam sistem pembayaran pajak melalui sistem elektronik. Namun, keberatan tersebut ditolak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pasalnya, sistem pembayaran elektronik sudah menjadi kebijakan pemerintah. Seluruh daerah juga diwajibkan untuk mengubah sistem manual pengelolaan pajak daerah menjadi berbasis elektronik.

"Pengelola sudah bersedia dan mematuhi aturan. Karena itu, segel kami cabut dan bisa beroperasi kembali," ungkap Chairjah seperti dikutip portalmadura.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi