KABUPATEN SAMPANG

Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 14:01 WIB
Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SAMPANG, DDTCNews - Satpol PP dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bertindak tegas kepada pelaku usaha restoran yang menolak dipasang alat perekam transaksi atau tapping box.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP, Mohamad Suharto mengatakan satu restoran sempat disegel petugas gabungan Satpol PP dan BPPKAD karena menolak dipasang tapping box pada awal Maret 2021.

Setelah hampir 1 bulan disegel, pemilik Restoran Padang itu akhirnya bersedia dipasang tapping box. "Pemilik sanggup melakukan pemasangan alat melalui sistem elektronik untuk transaksi pajak serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis," katanya dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

M. Suharto menjelaskan penyegelan tempat usaha dilakukan karena pemilik tidak mematuhi aturan pajak daerah. Menurutnya, penolakan restoran itu melanggar Peraturan Bupati No.8/ 2020 tentang pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Chairjah mengatakan setelah tempat usaha disegel, pemkab melakukan pendekatan dengan pemilik usaha. Petugas BPPKAD memanggil pemilik restoran untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan tentang sistem pembayaran pajak daerah.

Menurutnya, pengelola dan sekaligus pemilik restoran pernah mengajukan keberatan ikut serta dalam sistem pembayaran pajak melalui sistem elektronik. Namun, keberatan tersebut ditolak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pasalnya, sistem pembayaran elektronik sudah menjadi kebijakan pemerintah. Seluruh daerah juga diwajibkan untuk mengubah sistem manual pengelolaan pajak daerah menjadi berbasis elektronik.

"Pengelola sudah bersedia dan mematuhi aturan. Karena itu, segel kami cabut dan bisa beroperasi kembali," ungkap Chairjah seperti dikutip portalmadura.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6