KABUPATEN SAMPANG

Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 14:01 WIB
Tolak Tapping Box, Restoran Padang Ini Sempat Disegel

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SAMPANG, DDTCNews - Satpol PP dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bertindak tegas kepada pelaku usaha restoran yang menolak dipasang alat perekam transaksi atau tapping box.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP, Mohamad Suharto mengatakan satu restoran sempat disegel petugas gabungan Satpol PP dan BPPKAD karena menolak dipasang tapping box pada awal Maret 2021.

Setelah hampir 1 bulan disegel, pemilik Restoran Padang itu akhirnya bersedia dipasang tapping box. "Pemilik sanggup melakukan pemasangan alat melalui sistem elektronik untuk transaksi pajak serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis," katanya dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

M. Suharto menjelaskan penyegelan tempat usaha dilakukan karena pemilik tidak mematuhi aturan pajak daerah. Menurutnya, penolakan restoran itu melanggar Peraturan Bupati No.8/ 2020 tentang pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Chairjah mengatakan setelah tempat usaha disegel, pemkab melakukan pendekatan dengan pemilik usaha. Petugas BPPKAD memanggil pemilik restoran untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan tentang sistem pembayaran pajak daerah.

Menurutnya, pengelola dan sekaligus pemilik restoran pernah mengajukan keberatan ikut serta dalam sistem pembayaran pajak melalui sistem elektronik. Namun, keberatan tersebut ditolak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasalnya, sistem pembayaran elektronik sudah menjadi kebijakan pemerintah. Seluruh daerah juga diwajibkan untuk mengubah sistem manual pengelolaan pajak daerah menjadi berbasis elektronik.

"Pengelola sudah bersedia dan mematuhi aturan. Karena itu, segel kami cabut dan bisa beroperasi kembali," ungkap Chairjah seperti dikutip portalmadura.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target