PAJAK DIGITAL

Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:40 WIB
Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/nypost.com)

SAN FRANCISCO, DDTCNews - Uber, perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi, berharap konsensus pemajakan atas ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach bisa tercapai.

Vice President of Finance, Tax, and Accounting Uber Technologies Inc Francois Chadwick mengatakan proposal Pillar 1 adalah penyempurnaan dari sistem perpajakan korporasi internasional.

"Proposal Pillar 1 memiliki skema yang jelas dalam hal pemajakan ekonomi digital lintas batas negara meski memang masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan," ujar Chadwick, dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Secara umum, ia berpandangan, sistem perpajakan korporasi internasional memang sudah saatnya diperbarui agar lebih sesuai dengan perekonomian modern saat ini.

Chadwick juga menyuarakan penolakannya atas pengenaan digital service tax (DST) yang berbasis omzet dan sepenuhnya ditargetkan atas perusahaan digital. Sebab, banyak perusahaan digital yang masih merugi.

Karena itu, pengenaan DST malah akan membebani keuangan perusahaan digital. Langkah ini mendorong perusahaan digital untuk membebankan pajaknya kepada pengguna layanan seperti yang dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Inggris.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Seperti diketahui, Amazon memilih membebankan pengenaan DST kepada penjual yang memanfaatkan platform tersebut di Inggris. Langkah ini juga dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Italia dan Prancis.

"Kami tidak percaya pengenaan pajak berbasis omzet atas suatu perusahaan digital yang masih merugi adalah langkah yang tepat," ujar Chadwick seperti dilansir oleh Tax Notes International.

Selain mendukung proposal Pillar 1, Uber juga mendukung kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy yakni Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang baru dirilis OECD pada 3 Juli 2020.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Sebagai bukti dukungan itu, Uber telah bekerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan menyediakan data penghasilan yang diperoleh penyedia jasa. Ia menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan platform terkait dengan penyediaan informasi perpajakan merupakan solusi.

Meski demikian, Chadwick mengakui masih terdapat tantangan bagi perusahaan teknologi untuk menjelaskan kepada otoritas pajak dan regulator mengenai cara kerja platform seperti Uber dan platform-platform lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan