PAJAK DIGITAL

Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:40 WIB
Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/nypost.com)

SAN FRANCISCO, DDTCNews - Uber, perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi, berharap konsensus pemajakan atas ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach bisa tercapai.

Vice President of Finance, Tax, and Accounting Uber Technologies Inc Francois Chadwick mengatakan proposal Pillar 1 adalah penyempurnaan dari sistem perpajakan korporasi internasional.

"Proposal Pillar 1 memiliki skema yang jelas dalam hal pemajakan ekonomi digital lintas batas negara meski memang masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan," ujar Chadwick, dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Secara umum, ia berpandangan, sistem perpajakan korporasi internasional memang sudah saatnya diperbarui agar lebih sesuai dengan perekonomian modern saat ini.

Chadwick juga menyuarakan penolakannya atas pengenaan digital service tax (DST) yang berbasis omzet dan sepenuhnya ditargetkan atas perusahaan digital. Sebab, banyak perusahaan digital yang masih merugi.

Karena itu, pengenaan DST malah akan membebani keuangan perusahaan digital. Langkah ini mendorong perusahaan digital untuk membebankan pajaknya kepada pengguna layanan seperti yang dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Inggris.

Baca Juga:
Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

Seperti diketahui, Amazon memilih membebankan pengenaan DST kepada penjual yang memanfaatkan platform tersebut di Inggris. Langkah ini juga dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Italia dan Prancis.

"Kami tidak percaya pengenaan pajak berbasis omzet atas suatu perusahaan digital yang masih merugi adalah langkah yang tepat," ujar Chadwick seperti dilansir oleh Tax Notes International.

Selain mendukung proposal Pillar 1, Uber juga mendukung kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy yakni Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang baru dirilis OECD pada 3 Juli 2020.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Sebagai bukti dukungan itu, Uber telah bekerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan menyediakan data penghasilan yang diperoleh penyedia jasa. Ia menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan platform terkait dengan penyediaan informasi perpajakan merupakan solusi.

Meski demikian, Chadwick mengakui masih terdapat tantangan bagi perusahaan teknologi untuk menjelaskan kepada otoritas pajak dan regulator mengenai cara kerja platform seperti Uber dan platform-platform lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:02 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN