PAJAK DIGITAL

Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 11:40 WIB
Tolak DST, Uber Suarakan Dukungan atas Proposal Pajak Digital OECD

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/nypost.com)

SAN FRANCISCO, DDTCNews - Uber, perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi, berharap konsensus pemajakan atas ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach bisa tercapai.

Vice President of Finance, Tax, and Accounting Uber Technologies Inc Francois Chadwick mengatakan proposal Pillar 1 adalah penyempurnaan dari sistem perpajakan korporasi internasional.

"Proposal Pillar 1 memiliki skema yang jelas dalam hal pemajakan ekonomi digital lintas batas negara meski memang masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan," ujar Chadwick, dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Secara umum, ia berpandangan, sistem perpajakan korporasi internasional memang sudah saatnya diperbarui agar lebih sesuai dengan perekonomian modern saat ini.

Chadwick juga menyuarakan penolakannya atas pengenaan digital service tax (DST) yang berbasis omzet dan sepenuhnya ditargetkan atas perusahaan digital. Sebab, banyak perusahaan digital yang masih merugi.

Karena itu, pengenaan DST malah akan membebani keuangan perusahaan digital. Langkah ini mendorong perusahaan digital untuk membebankan pajaknya kepada pengguna layanan seperti yang dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Inggris.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, Amazon memilih membebankan pengenaan DST kepada penjual yang memanfaatkan platform tersebut di Inggris. Langkah ini juga dilakukan Amazon akibat pengenaan DST di Italia dan Prancis.

"Kami tidak percaya pengenaan pajak berbasis omzet atas suatu perusahaan digital yang masih merugi adalah langkah yang tepat," ujar Chadwick seperti dilansir oleh Tax Notes International.

Selain mendukung proposal Pillar 1, Uber juga mendukung kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy yakni Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang baru dirilis OECD pada 3 Juli 2020.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Sebagai bukti dukungan itu, Uber telah bekerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) dengan menyediakan data penghasilan yang diperoleh penyedia jasa. Ia menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan platform terkait dengan penyediaan informasi perpajakan merupakan solusi.

Meski demikian, Chadwick mengakui masih terdapat tantangan bagi perusahaan teknologi untuk menjelaskan kepada otoritas pajak dan regulator mengenai cara kerja platform seperti Uber dan platform-platform lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga