PPN PRODUK DIGITAL

Tokopedia dan 9 Perusahaan Lain Resmi Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 12:38 WIB
Tokopedia dan 9 Perusahaan Lain Resmi Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Dalam Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 yang dipublikasikan siang ini, Selasa (17/11/2020), DJP menyatakan 10 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” demikian pernyataan resmi DJP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kesepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.

DJP mengatakan Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pembayaran PPN tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” imbuh DJP.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga saat ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakat dapat melihatnya pada di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Desember 2020 | 17:55 WIB

Ada kendala yang rumit yakni membedakan subyek dan obyek pajak hingga codifikasi barang dan jasa, Manyangkut pemajakan (PPN PPn, BMasuk, bea meterai/PPh dll) Juga siapa vendornya/suppliernya? UMKM kah atau perush yang lain... (taxable) . Klo digenyak uyah akan menjadi kebijakan yang bias dan tntu ada kecendurangan ada tax avoiance/bhkn Tax Evasion.

01 Desember 2020 | 17:46 WIB

Kenepa ajak perush yg berbasis penjualan OL. Tetap hrs ingat mrk adalah berperilaku bisnis dan sangat rasional buanget.. Kecuali programer (diKemenkeu) berinovasi bt system transaksi elektronik yang bisa ditempelkan (dicangkok) ke aplikasi mereka. dan berlaku untuk semua perush market place (OL) dan lainnya yg dipandang perlu (yg terdaftar). Ada pemikiran Knp gk disinergikan kerja sama dgn Kemko-info, lembaga keuangan lainnya (PPATK) atau perbankan sekalian yg keluarin CC, ATM dan instruman lainnya. Khan jelas sumber dana/pembayaran mll mereka. Ada contoh virtual transaksi yg teracak oleh system susah dilacak. Sebaiknya jgn sepotong2 dlm mlkk proses bisnis. Bt aturan yang Komprehensif. Harapannya adalah jgn sampai penentu kebijkan "masuk angin" dgn program2 mrk tawarkan..hrs mellui kajian ilmiah, bgmn implikasinya..dan dgn biaya yang efisien tentu (Tax Colection Rasionya bgmn?) . Masih ada lho BUMN/BUMD yang bisa ajak kerja sama. Maka menjadi penting ktt perpajakn yg efektif-adil.

17 November 2020 | 23:33 WIB

Senang sekali, akhirnya produk digital dikenakan pajak dan mulai banyak PKP pemungut PPN produk digital. Bayangkan sudah banyak produk digital yang beredar namun belum dipajaki. Banyak sekali potensial penerimaan negara yang hilang apabila tidak diterapkan hal tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak