KEBIJAKAN EKONOMI

Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 21:10 WIB
Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan mengenai AAEC bakal menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean.

"Terbentuklah payung hukum persetujuan perdagangan melalui sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean," ujar Johnny dalam keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Muhamad Hekal, menyampaikan salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreement on Electronic Commerce adalah terbukanya pelaku UMKM nasional untuk bisa merambah pasar yang lebih luas, khususnya Asia Tenggara.

Namun, Hekal memandang pengesahan beleid ini belum cukup. Menurutnya pemerintah perlu menambah dukungan regulasi melalui percepatan proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.

Hekal berpandangan bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi sangat relevan dengan praktik transaksi perdagangan yang mulai serbaelektronik.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen," katanya.

Menurutnya, negara-negara Asean perlu memahami pentingnya perlindungan informasi yang dikirim antarnegara untuk kepentingan usaha.

"Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean," jelasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN