KEBIJAKAN EKONOMI

Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 21:10 WIB
Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan mengenai AAEC bakal menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean.

"Terbentuklah payung hukum persetujuan perdagangan melalui sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean," ujar Johnny dalam keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Muhamad Hekal, menyampaikan salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreement on Electronic Commerce adalah terbukanya pelaku UMKM nasional untuk bisa merambah pasar yang lebih luas, khususnya Asia Tenggara.

Namun, Hekal memandang pengesahan beleid ini belum cukup. Menurutnya pemerintah perlu menambah dukungan regulasi melalui percepatan proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.

Hekal berpandangan bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi sangat relevan dengan praktik transaksi perdagangan yang mulai serbaelektronik.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen," katanya.

Menurutnya, negara-negara Asean perlu memahami pentingnya perlindungan informasi yang dikirim antarnegara untuk kepentingan usaha.

"Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean," jelasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar