KEBIJAKAN EKONOMI

Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 21:10 WIB
Tok! UU Perdagangan Elektronik se-Asean Disahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan mengenai AAEC bakal menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean.

"Terbentuklah payung hukum persetujuan perdagangan melalui sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean," ujar Johnny dalam keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Muhamad Hekal, menyampaikan salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreement on Electronic Commerce adalah terbukanya pelaku UMKM nasional untuk bisa merambah pasar yang lebih luas, khususnya Asia Tenggara.

Namun, Hekal memandang pengesahan beleid ini belum cukup. Menurutnya pemerintah perlu menambah dukungan regulasi melalui percepatan proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.

Hekal berpandangan bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi sangat relevan dengan praktik transaksi perdagangan yang mulai serbaelektronik.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen," katanya.

Menurutnya, negara-negara Asean perlu memahami pentingnya perlindungan informasi yang dikirim antarnegara untuk kepentingan usaha.

"Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean," jelasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya