RAPBN 2019

Tok! Ini Postur RAPBN 2019 yang Bakal Dibawa ke Paripurna DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 18:30 WIB
Tok! Ini Postur RAPBN 2019 yang Bakal Dibawa ke Paripurna DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR akhirnya menyetujui draf RUU APBN 2019 untuk dibawa ke sidang paripurna. Sejumlah perubahan terjadi di pos belanja pemerintah pada pembahasan tahap akhir ini dibandingkan kesepakatan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat dua perubahan angka dalam pos belanja pemerintah. Pertama, pergeseran anggaran pendidikan dari belanja masuk pos pembiayaan. Kedua, pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

“Pembahasan pada panja [panitia kerja] kemarin ada beberapa perubahan yang punya konsekuensi di postur APBN kita terutama di pos belanja pemerintah," katanya di Ruang Rapat Banggar, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani kemudian menjabarkan bahwa pergeseran anggaran pendidikan dari pos belanja ke pembiayaan terkait dengan dana abadi penelitian senilai Rp990 miliar. Kemudian, pemangkasan DAK Nonfisik senilai Rp170 miliar awalnya untuk biaya pengelolaan sampah.

Dengan demikian, postur belanja pemerintah akan berkurang sebesar Rp1,16 triliun dari sebelumnya. Secara total anggaran belanja pemerintah dari pembahasan panja senilai Rp2.462,3 triliun menciut menjadi Rp2.461,1 triliun.

"Dana abadi penelitian bergerak ke pembiayaan dan DAK terkait pengelolaan sampah karena ini tidak terserap. Dengan demikian, kedua komponen ini akan mengurangi defisit APBN kita di 2019 sebesar Rp1,16 triliun atau dibulatkan menjadi Rp1,2 triliun,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Draf RUU APBN mendapat persetujuan 9 dari 10 fraksi DPR. Tiga fraksi yang menyatakan setuju dengan sejumlah catatan adalah Demokrat, PKS dan PAN. Sementara, Gerindra menyatakan tidak memberikan pendapat terkait RUU APBN 2019.

"Jadi, setelah mendengar pendapat mini fraksi, draf RUU APBN ini dapat disetujui untuk dilanjutkan ke Paripurna dengan 9 fraksi setuju dan 1 fraksi Gerindra tidak menyatakan pendapat atau abstain,” kata Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin.

Berikut postur asumsi dasar dan postur RAPBN 2019 yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR:

Asumsi Makro APBN 2018 RAPBN 2019 Postur Sementara RAPBN 2019
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 5,3 5,3
Inflasi (%,yoy) 3,5 3,5 3,5
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.400 14.400 15.000
Suku Bunga SPN (%) 5,2 5,3 5,3
Harga Minyak (US$/barel) 48 70 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800 750 775
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200 1.250 1.250

Pos APBN 2018 RAPBN 2019 Postur Sementara RAPBN 2019
Pendapatan Negara (Rp Triliun) 1.894,7 2.142,5 2.165,1
Belanja Negara (Rp Triliun) 2.220,7 2.439,7 2.461,1
Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (87,3) (21,7) (20,1)
Surplus/(Defisit) Anggaran (Rp Triliun) (325,9) (297.2) (296,0)
Persentase Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB (%) (2,19) (1,84) (1,84)
Pembiayaan Anggaran (Rp Triliun) 325,9 297.2 296,0

Sumber: Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?