APBN 2022

Tok! DPR Restui Perubahan Asumsi ICP & Postur APBN 2022, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:25 WIB
Tok! DPR Restui Perubahan Asumsi ICP & Postur APBN 2022, Ini Detailnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) dan postur APBN 2022.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan perubahan asumsi harga ICP perlu dilakukan sejalan dengan terjadi kenaikan harga komoditas di pasar global. Menurutnya, asumsi harga ICP yang hanya US$63 per barel pada APBN 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Banggar DPR RI menyetujui perubahan postur ICP sebesar US$100 per barel," katanya saat membacakan kesimpulan hasil raker bersama Menteri Keuangan," Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Said mengatakan perubahan asumsi harga ICP juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Oleh karena itu, postur APBN 2022 juga harus dilakukan perubahan.

Banggar DPR pun menyetujui perubahan postur APBN 2022 dengan pendapatan negara senilai Rp2.266,2 triliun, naik dari target awal pada APBN 2022 yaitu Rp1.846,1 triliun. Kenaikan itu terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara.

Tambahan pendapatan terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun. Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dari sisi belanja, pemerintah memperkirakan kebutuhannya akan mencapai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Meski demikian, Banggar DPR menolak penambahan belanja yang diusulkan terjadi pada belanja kementerian/lembaga (K/L).

Awalnya, belanja K/L diusulkan naik dari Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun, tetapi rapat memutuskan angkanya tetap. Usulan tambahan belanja K/L kini dialihkan untuk belanja non-K/L sehingga nominalnya menjadi Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.352,9 triliun.

Pada belanja non-K/L itulah, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

"DPR mendukung langkah kebijakan antisipatif yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan APBN tahun 2022 untuk kebijakan antisipatif APBN menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kesehatan APBN," ujar Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses