OTONOMI & PAJAK DAERAH

Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:16 WIB
Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Jika melihat kondisi realisasi penerimaan pajak di beberapa daerah akhir-akhir ini, banyak berita yang menyebut sulitnya pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi target dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)-nya.

(Baca: Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%, Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan)

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat, sebenarnya masing-masing pemda memiliki kesempatan emas berupa otonomi daerah untuk menaikkan PAD. Namun sayangnya banyak daerah yang belum memanfaatkan hal ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Saat ini, objek daerah pun banyak yang masih dipungut di pusat, lalu kemudian dibagi hasilkan dengan daerah. Walau dipungut pusat, tapi harus jelas berapa bagian daerah dan berapa bagian pusat. Bukan dibagi hasilkan seperti itu,” ujar Tjip saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (4/8).

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya membiarkan apa yang menjadi potensi dan milik daerah dipungut oleh daerah. Jika terus menerus diambil alih oleh pusat, Pemda akan kesulitan melihat kemampuan daerahnya dan menjadi sangat tergantung dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi belakangan banyak perda tentang pajak yang dicabut pemerintah.

(Baca: Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang, Dua Perda Jokowi Dibatalkan)

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tjip menunjukkan bahaya yang timbul jika daerah terus-terusan bergantung kepada pusat. Salah satunya adalah usulan pemekaran daerah yang digunakan bukan untuk melihat potensi penerimaan daerahnya, namun semata-mata untuk mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Sekarang daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran. Daerah yang miskin memang akan dapat bantuan DAU, padahal kenyataannya potensi untuk peroleh PAD dari daerah pemekaran tersebut tidak ada sama sekali,” kata Tjip.

Pakar hukum pajak yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak ini juga menilai sudah saatnya menjalankan kompetisi antardaerah yang sehat. Pemda perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD dengan memerhatikan potensi daerah dan menggunakan otonomi daerah secara lebih luas dan mendalam.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Karena percuma saja otonomi daerah kalau dananya sebagian besar masih dari pusat,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak dan otonomi fiskal di daerah, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 8-11 Agustus 2016 dan 3-6 Oktober 2016.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra