OTONOMI & PAJAK DAERAH

Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:16 WIB
Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Jika melihat kondisi realisasi penerimaan pajak di beberapa daerah akhir-akhir ini, banyak berita yang menyebut sulitnya pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi target dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)-nya.

(Baca: Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%, Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan)

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat, sebenarnya masing-masing pemda memiliki kesempatan emas berupa otonomi daerah untuk menaikkan PAD. Namun sayangnya banyak daerah yang belum memanfaatkan hal ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Saat ini, objek daerah pun banyak yang masih dipungut di pusat, lalu kemudian dibagi hasilkan dengan daerah. Walau dipungut pusat, tapi harus jelas berapa bagian daerah dan berapa bagian pusat. Bukan dibagi hasilkan seperti itu,” ujar Tjip saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (4/8).

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya membiarkan apa yang menjadi potensi dan milik daerah dipungut oleh daerah. Jika terus menerus diambil alih oleh pusat, Pemda akan kesulitan melihat kemampuan daerahnya dan menjadi sangat tergantung dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi belakangan banyak perda tentang pajak yang dicabut pemerintah.

(Baca: Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang, Dua Perda Jokowi Dibatalkan)

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Tjip menunjukkan bahaya yang timbul jika daerah terus-terusan bergantung kepada pusat. Salah satunya adalah usulan pemekaran daerah yang digunakan bukan untuk melihat potensi penerimaan daerahnya, namun semata-mata untuk mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Sekarang daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran. Daerah yang miskin memang akan dapat bantuan DAU, padahal kenyataannya potensi untuk peroleh PAD dari daerah pemekaran tersebut tidak ada sama sekali,” kata Tjip.

Pakar hukum pajak yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak ini juga menilai sudah saatnya menjalankan kompetisi antardaerah yang sehat. Pemda perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD dengan memerhatikan potensi daerah dan menggunakan otonomi daerah secara lebih luas dan mendalam.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Karena percuma saja otonomi daerah kalau dananya sebagian besar masih dari pusat,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak dan otonomi fiskal di daerah, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 8-11 Agustus 2016 dan 3-6 Oktober 2016.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini