OTONOMI & PAJAK DAERAH

Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:16 WIB
Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Jika melihat kondisi realisasi penerimaan pajak di beberapa daerah akhir-akhir ini, banyak berita yang menyebut sulitnya pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi target dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)-nya.

(Baca: Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%, Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan)

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat, sebenarnya masing-masing pemda memiliki kesempatan emas berupa otonomi daerah untuk menaikkan PAD. Namun sayangnya banyak daerah yang belum memanfaatkan hal ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Saat ini, objek daerah pun banyak yang masih dipungut di pusat, lalu kemudian dibagi hasilkan dengan daerah. Walau dipungut pusat, tapi harus jelas berapa bagian daerah dan berapa bagian pusat. Bukan dibagi hasilkan seperti itu,” ujar Tjip saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (4/8).

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya membiarkan apa yang menjadi potensi dan milik daerah dipungut oleh daerah. Jika terus menerus diambil alih oleh pusat, Pemda akan kesulitan melihat kemampuan daerahnya dan menjadi sangat tergantung dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi belakangan banyak perda tentang pajak yang dicabut pemerintah.

(Baca: Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang, Dua Perda Jokowi Dibatalkan)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tjip menunjukkan bahaya yang timbul jika daerah terus-terusan bergantung kepada pusat. Salah satunya adalah usulan pemekaran daerah yang digunakan bukan untuk melihat potensi penerimaan daerahnya, namun semata-mata untuk mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Sekarang daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran. Daerah yang miskin memang akan dapat bantuan DAU, padahal kenyataannya potensi untuk peroleh PAD dari daerah pemekaran tersebut tidak ada sama sekali,” kata Tjip.

Pakar hukum pajak yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak ini juga menilai sudah saatnya menjalankan kompetisi antardaerah yang sehat. Pemda perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD dengan memerhatikan potensi daerah dan menggunakan otonomi daerah secara lebih luas dan mendalam.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Karena percuma saja otonomi daerah kalau dananya sebagian besar masih dari pusat,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak dan otonomi fiskal di daerah, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 8-11 Agustus 2016 dan 3-6 Oktober 2016.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja