KASUS PAJAK GOOGLE

Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 09:55 WIB
Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews – Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar kewajiban pembayaran pajak dari Google Indonesia sepertinya mendapatkan sinyal terang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Ditjen Pajak telah menerima sebagian file elektronik milik Google. Melalui file tersebut, Ditjen Pajak bisa menindaklanjuti kasus pajak terutang Google.

“Ditjen Pajak telah menerima file elektronik milik Google. Kami sudah ada solusi, nanti segera disimpulkan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Haniv mengatakan diterimanya sebagian data itu menunjukkan adanya itikad baik dari Google untuk bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam hal pembayaran pajak ini.

Menurutnya, Ditjen Pajak membutuhkan data terutama laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.

Karena itu, laporan pembukuan tersebut, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahamilah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Hanif pekan lalu.

Sayangnya, Haniv enggan membuka besaran pajak yang akan dibayarkan Google. "Yang terpenting itu dia (Google) mau membayar. Selesailah yang penting," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN