KASUS PAJAK GOOGLE

Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 09:55 WIB
Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews – Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar kewajiban pembayaran pajak dari Google Indonesia sepertinya mendapatkan sinyal terang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Ditjen Pajak telah menerima sebagian file elektronik milik Google. Melalui file tersebut, Ditjen Pajak bisa menindaklanjuti kasus pajak terutang Google.

“Ditjen Pajak telah menerima file elektronik milik Google. Kami sudah ada solusi, nanti segera disimpulkan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (3/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Haniv mengatakan diterimanya sebagian data itu menunjukkan adanya itikad baik dari Google untuk bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam hal pembayaran pajak ini.

Menurutnya, Ditjen Pajak membutuhkan data terutama laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.

Karena itu, laporan pembukuan tersebut, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahamilah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Hanif pekan lalu.

Sayangnya, Haniv enggan membuka besaran pajak yang akan dibayarkan Google. "Yang terpenting itu dia (Google) mau membayar. Selesailah yang penting," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra