JAKARTA, DDTCNews – Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar kewajiban pembayaran pajak dari Google Indonesia sepertinya mendapatkan sinyal terang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Ditjen Pajak telah menerima sebagian file elektronik milik Google. Melalui file tersebut, Ditjen Pajak bisa menindaklanjuti kasus pajak terutang Google.
“Ditjen Pajak telah menerima file elektronik milik Google. Kami sudah ada solusi, nanti segera disimpulkan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (3/3).
Haniv mengatakan diterimanya sebagian data itu menunjukkan adanya itikad baik dari Google untuk bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam hal pembayaran pajak ini.
Menurutnya, Ditjen Pajak membutuhkan data terutama laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.
Karena itu, laporan pembukuan tersebut, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat.
"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahamilah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Hanif pekan lalu.
Sayangnya, Haniv enggan membuka besaran pajak yang akan dibayarkan Google. "Yang terpenting itu dia (Google) mau membayar. Selesailah yang penting," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.