PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Begini Saran LPEM UI

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Begini Saran LPEM UI

Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen Rezki dalam konferensi video, Jumat (4/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga proses konsolidasi fiskal berjalan lebih mulus.

Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen Rezki menilai upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak cukup. Menurutnya, perlu ada strategi lainnya untuk mengerek penerimaan pajak.

"Mungkin [UU HPP] itu menjadi salah alternatif walaupun mungkin not the only policy yang bisa membantu kenaikan [penerimaan pajak], dan mungkin juga butuh beberapa kebijakan lainnya untuk menambah pendapatan pajak," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Jahen menuturkan capaian penerimaan pajak yang tinggi pada 2021 telah efektif menjaga defisit anggaran menjadi 4,65% dari PDB. Realisasi tersebut lebih kecil dari yang diatur dalam UU APBN 2021 mencapai 5,7% dari PDB.

Memasuki 2022, ia berharap tren positif penerimaan pajak dapat terjaga sehingga defisit APBN dapat lebih kecil dari yang direncanakan. Sebab, APBN 2022 menjadi tahun terakhir defisit anggaran di atas 3%, seperti yang diamanatkan UU 2/2020.

Jehan mengingatkan pemerintah untuk berhati hati dalam menyusun strategi keluar dari kebijakan luar biasa semasa pandemi (exit strategy). Menurutnya, keterlibatan pemerintah dan APBN masih akan dibutuhkan dalam menjalankan exit strategy di level daerah.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Tidak hanya melihat kondisi di level nasional tapi juga exit strategy policy pemerintah harus melihat bagaimana kondisi ekonomi di daerah atau lokal," ujarnya.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun atau setara dengan 4,65% dari PDB. Angka itu lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah dalam UU APBN 2021, yaitu senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,7% dari PDB.

Realisasi defisit yang lebih kecil itu utamanya ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara dengan 103,9% dari target Rp1.229,59 triliun. Adapun target defisit APBN 2022 dipatok senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini