PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 18:41 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah tengah diterapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk bisa melayani seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mulai membanjiri kantor pajak menjelang akhir periode kedua ini.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan untuk memaksimalkan kinerja pegawai pajak dalam melayani partisipan program itu, selain menambah jam dan counter pelayanan program pengampunan pajak.

“Penambahan SDM kami lakukan untuk melayani seluruh partisipan yang hadir, tapi tetap dilakukan penambahan SDM sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Penambahan SDM diharapkannya mampu melayani seluruh wajib pajak yang ingin mendaftarkan program pengampunan pajak. Kualitas pelayanan menjadi kunci utama pegawai Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan pada pendaftaran program ini.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 hingga 31 Desember 2016.

Instruksi tersebut mengarah pada sejumlah otoritas pajak untuk mengoptimalkan pelayanan program pengampunan pajak menjelang akhir periode kedua ini. Dalam instruksinya, pegawai pajak diminta untuk kerja lembur minimal hingga pukul 19:00 waktu setempat yang dimulai pada tanggal 27-29 Desember 2016.

Lalu untuk tanggal 30 Desember 2016 pegawai pajak diminta untuk siap lembur minimal hingga pukul 21:00 waktu setempat, kemudian pada hari terakhir periode kedua tanggal 31 Desember 2016 pegawai diminta untuk memulai pelayanan dari pukul 08:00-24:00 waktu setempat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB