PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 18:41 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah tengah diterapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk bisa melayani seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mulai membanjiri kantor pajak menjelang akhir periode kedua ini.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan untuk memaksimalkan kinerja pegawai pajak dalam melayani partisipan program itu, selain menambah jam dan counter pelayanan program pengampunan pajak.

“Penambahan SDM kami lakukan untuk melayani seluruh partisipan yang hadir, tapi tetap dilakukan penambahan SDM sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Penambahan SDM diharapkannya mampu melayani seluruh wajib pajak yang ingin mendaftarkan program pengampunan pajak. Kualitas pelayanan menjadi kunci utama pegawai Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan pada pendaftaran program ini.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 hingga 31 Desember 2016.

Instruksi tersebut mengarah pada sejumlah otoritas pajak untuk mengoptimalkan pelayanan program pengampunan pajak menjelang akhir periode kedua ini. Dalam instruksinya, pegawai pajak diminta untuk kerja lembur minimal hingga pukul 19:00 waktu setempat yang dimulai pada tanggal 27-29 Desember 2016.

Lalu untuk tanggal 30 Desember 2016 pegawai pajak diminta untuk siap lembur minimal hingga pukul 21:00 waktu setempat, kemudian pada hari terakhir periode kedua tanggal 31 Desember 2016 pegawai diminta untuk memulai pelayanan dari pukul 08:00-24:00 waktu setempat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak