KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) meneken perjanjian kerja sama (PKS). Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Senin (29/4/2024).

Suryo mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara menteri keuangan dan panglima TNI pada 17 Januari 2022. MoU terkait dengan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu dan TNI.

“Tujuan dari PKS ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Suryo, PKS tersebut merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” imbuh Suryo.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yusri.

Yusri juga berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra