KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 09:07 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak atas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,25% yang sebelumnya sebesar 1% melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tarif tersebut masih dalam tahap perumusan. Menurutnya rancangan revisi PP 46/2013 telah dimasukkan dalam RAPBN 2018.

“Hingga saat ini kami masih perlu mengevaluasi perubahan tarif pemajakan kepada pelaku UMKM itu. Nanti kami akan sampaikan jika sudah siap seluruhnya,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Berdasarkan aturan dalam PP 46/2013, pajak penghasilan (PPh) final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pelaku UMKM sangat berperan dalam perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pembayaran pajak melalui penurunan tarif itu.

“Prinsip dari penurunan tarif pajak kepada UMKM yaitu untuk meningkatkan kepatuhan mereka untuk bayar pajak. Hal itu juga sudah dimasukkan ke dalam Nota Keuangan dan kami akan mendiskusikan lebih lanjut soal penurunan tarif itu,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Suahasil menyebutkan revisi PP 46/2013 itu tidak hanya menurunkan tarif pajak pada pelaku UMKM, melainkan juga memperbaiki jenis dan objek pajaknya. Seluruh detail perubahan itu sudah dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018.

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Deputi Pembiayaan non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Soeprapto menjelaskan revisi PP 46/2013 juga akan mengacu pada perjelasan definisi peredaran bruto pada pelaku UMKM.

“Definisi atas peredaran bruto terhadap pelaku UMKM harus diperjelas melalui revisi PP itu. Karena peredaran bruto itu sangatlah dinamis, mengingat pelaku usaha dimungkinkan tengah merugi dalam kurun waktu tertentu dan tidak seharusnya mereka yang merugi dikenakan pajak,” tutur Soeprapto.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6