KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 09:07 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak atas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,25% yang sebelumnya sebesar 1% melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tarif tersebut masih dalam tahap perumusan. Menurutnya rancangan revisi PP 46/2013 telah dimasukkan dalam RAPBN 2018.

“Hingga saat ini kami masih perlu mengevaluasi perubahan tarif pemajakan kepada pelaku UMKM itu. Nanti kami akan sampaikan jika sudah siap seluruhnya,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Berdasarkan aturan dalam PP 46/2013, pajak penghasilan (PPh) final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pelaku UMKM sangat berperan dalam perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pembayaran pajak melalui penurunan tarif itu.

“Prinsip dari penurunan tarif pajak kepada UMKM yaitu untuk meningkatkan kepatuhan mereka untuk bayar pajak. Hal itu juga sudah dimasukkan ke dalam Nota Keuangan dan kami akan mendiskusikan lebih lanjut soal penurunan tarif itu,” paparnya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Suahasil menyebutkan revisi PP 46/2013 itu tidak hanya menurunkan tarif pajak pada pelaku UMKM, melainkan juga memperbaiki jenis dan objek pajaknya. Seluruh detail perubahan itu sudah dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018.

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Deputi Pembiayaan non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Soeprapto menjelaskan revisi PP 46/2013 juga akan mengacu pada perjelasan definisi peredaran bruto pada pelaku UMKM.

“Definisi atas peredaran bruto terhadap pelaku UMKM harus diperjelas melalui revisi PP itu. Karena peredaran bruto itu sangatlah dinamis, mengingat pelaku usaha dimungkinkan tengah merugi dalam kurun waktu tertentu dan tidak seharusnya mereka yang merugi dikenakan pajak,” tutur Soeprapto.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP