KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 09:07 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemerintah Siap Turunkan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak atas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,25% yang sebelumnya sebesar 1% melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tarif tersebut masih dalam tahap perumusan. Menurutnya rancangan revisi PP 46/2013 telah dimasukkan dalam RAPBN 2018.

“Hingga saat ini kami masih perlu mengevaluasi perubahan tarif pemajakan kepada pelaku UMKM itu. Nanti kami akan sampaikan jika sudah siap seluruhnya,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Berdasarkan aturan dalam PP 46/2013, pajak penghasilan (PPh) final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pelaku UMKM sangat berperan dalam perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pembayaran pajak melalui penurunan tarif itu.

“Prinsip dari penurunan tarif pajak kepada UMKM yaitu untuk meningkatkan kepatuhan mereka untuk bayar pajak. Hal itu juga sudah dimasukkan ke dalam Nota Keuangan dan kami akan mendiskusikan lebih lanjut soal penurunan tarif itu,” paparnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suahasil menyebutkan revisi PP 46/2013 itu tidak hanya menurunkan tarif pajak pada pelaku UMKM, melainkan juga memperbaiki jenis dan objek pajaknya. Seluruh detail perubahan itu sudah dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018.

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Deputi Pembiayaan non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Soeprapto menjelaskan revisi PP 46/2013 juga akan mengacu pada perjelasan definisi peredaran bruto pada pelaku UMKM.

“Definisi atas peredaran bruto terhadap pelaku UMKM harus diperjelas melalui revisi PP itu. Karena peredaran bruto itu sangatlah dinamis, mengingat pelaku usaha dimungkinkan tengah merugi dalam kurun waktu tertentu dan tidak seharusnya mereka yang merugi dikenakan pajak,” tutur Soeprapto.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%