PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB
Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk memperkuat basis data pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri Ihsan Dirgahayu, basis data yang kuat diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Setelah ada database, kebijakan pemerintah adalah memutakhirkan database. Jangan-jangan database yang ada itu 3 tahun lalu, masih dipakai terus," ujar Ihsan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ihsan mengatakan basis data yang kuat dapat dimanfaatkan untuk menetapkan kebijakan penganggaran, mulai dari saat pembahasan RAPBD dan saat melakukan perubahan APBD pada tahun berikutnya.

Target pendapatan asli daerah yang didasari oleh basis data perpajakan yang kuat akan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk dalam hal pelaksanaan belanja daerah.

"Kemarin banyak di provinsi ternyata target penerimaannya tidak tercapai 100%, belanjanya yang direncanakan 100% juga tidak bisa dibayarkan. Sementara, beberapa belanja ini telah didasarkan pada kontrak. Artinya, kewajiban dalam kontrak tidak dibayarkan sehingga menjadi utang di tahun berikutnya," ujar Ihsan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Utang yang timbul akibat tidak dicairkannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kontrak berpotensi menimbulkan denda yang harus dibayar oleh pemda kepada rekanan.

"Ketika kewajiban harus dibayar 100, ternyata kas daerah kosong karena penerimaan tidak tercapai dan harus dibayar tahun depan, ada persentase penambahan kewajiban yang akan keluar. Berarti ada uang keluar lebih dari yang seharusnya akibat tidak tercapainya penerimaan," ujar Ihsan.

Agar hal ini tidak terjadi, pemda mau tidak mau harus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di daerahnya berdasarkan basis data yang terus diperbarui secara periodik.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah