PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB
Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk memperkuat basis data pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri Ihsan Dirgahayu, basis data yang kuat diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Setelah ada database, kebijakan pemerintah adalah memutakhirkan database. Jangan-jangan database yang ada itu 3 tahun lalu, masih dipakai terus," ujar Ihsan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Ihsan mengatakan basis data yang kuat dapat dimanfaatkan untuk menetapkan kebijakan penganggaran, mulai dari saat pembahasan RAPBD dan saat melakukan perubahan APBD pada tahun berikutnya.

Target pendapatan asli daerah yang didasari oleh basis data perpajakan yang kuat akan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk dalam hal pelaksanaan belanja daerah.

"Kemarin banyak di provinsi ternyata target penerimaannya tidak tercapai 100%, belanjanya yang direncanakan 100% juga tidak bisa dibayarkan. Sementara, beberapa belanja ini telah didasarkan pada kontrak. Artinya, kewajiban dalam kontrak tidak dibayarkan sehingga menjadi utang di tahun berikutnya," ujar Ihsan.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Utang yang timbul akibat tidak dicairkannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kontrak berpotensi menimbulkan denda yang harus dibayar oleh pemda kepada rekanan.

"Ketika kewajiban harus dibayar 100, ternyata kas daerah kosong karena penerimaan tidak tercapai dan harus dibayar tahun depan, ada persentase penambahan kewajiban yang akan keluar. Berarti ada uang keluar lebih dari yang seharusnya akibat tidak tercapainya penerimaan," ujar Ihsan.

Agar hal ini tidak terjadi, pemda mau tidak mau harus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di daerahnya berdasarkan basis data yang terus diperbarui secara periodik.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP