INVESTASI

Tingkatkan Investasi, BKPM Teken MoU dengan Himpunan Kawasan Industri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 18:11 WIB
Tingkatkan Investasi, BKPM Teken MoU dengan Himpunan Kawasan Industri Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia untuk meningkatkan investasi di kawasan industri.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dan HKI yang dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo dan Ketua Umum HKI Indonesia Sanny Iskandar.

BKPM terus melakukan segala upaya untuk meningkatkan investasi, baik PMDN maupun PMA. Kami akan melakukan pengawalan investasi secara langsung untuk membantu investor dalam penyelesaian masalah, serta mendorong realisasi investasi,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kerja sama antara BKPM dan HKI mencakup pelaksanaan kegiatan pertukaran data dan informasi, yaitu kebijakan, prosedur, dan peraturan terkait penanaman modal. Selain itu, ada pertukaran informasi terkini kawasan industri, seperti kesediaan lahan dan sarana prasarana.

Selain itu, BKPM dan HKI berkomitmen untuk melakukan kegiatan promosi bersama, seperti seminar atau forum bisnis dan market sounding. Keduanya juga akan melakukan fasilitasi penanaman modal dalam kegiatan pelayanan perizinan, penyelesaian permasalahan , serta capacity building terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal.

Ketua Umum HKI Indonesia Sanny Iskandar berharap agar kerjasama antara BKPM dengan HKI terus ditingkatkan. Dia berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mendorong realisasi penanaman modal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Dengan terus berkoordinasi dan didukung adanya pengembangan database kawasan industri serta kegiatan fasilitasi yang berkesinambungan,” ujar Sanny.

Selain itu, adanya insentif pajak juga mnjadi upaya pemerintah dalam menarik investasi masuk ke Tanah Air. BKPM akan memfasilitasi pemberian insentif perpajakan super tax deduction. Insentif ini melengkapi tax allowance dan tax holiday.

Sejak 2016, pemerintah juga telah meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memudahkan investor untuk berinvestasi langsung di kawasan industri.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sampai dengan saat ini, sebanyak 48 kawasan industri telah menerapkan program KLIK. Seluruh kawasan industri ini tersebar di 12 provinsi dan 25 kota/kabupaten. Menurut data BKPM, realisasi investasi kawasan industri (KBLI 6813) hingga kuartal III/2019 senilai US$4,5 juta untuk PMA dan Rp19,5 miliar untuk PMDN.

Bila diakumulasi, selama periode 3 tahun terakhir (2017-2019), BKPM mencatat realisasi investasi kawasan industri senilai US$430,8 juta untuk PMA dan Rp700,2 miliar untuk PMDN. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra