KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan metode pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemanfaatan QRIS tersebut menjadi upaya pemkot meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah. Dia juga berharap strategi tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.

"Ini menjadi cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hera menuturkan pemkot telah memiliki Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai dengan Keppres 3/2021. Satgas tersebut bertugas mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar transaksi pendapatan dan belanja pemda dilakukan secara nontunai dan berbasis digital.

Menurutnya, perubahan metode pembayaran menjadi serba digital seperti melalui QRIS akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kepada pemda, termasuk untuk pajak. Di sisi lain, perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi juga dapat bekerja lebih optimal untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, aplikasi QRIS dapat digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nanti, aplikasi QRIS juga akan segera diterapkan untuk pembayaran jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban menilai elektronifikasi transaksi pajak daerah menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi pada transaksi keuangan daerah.

Selain itu, sambungnya, langkah tersebut juga mendukung upaya pemkot memperbaiki tata kelola serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif," ujarnya seperti dilansir beritasampit.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?