KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Efisiensi, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan metode pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemanfaatan QRIS tersebut menjadi upaya pemkot meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah. Dia juga berharap strategi tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.

"Ini menjadi cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif," katanya, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Hera menuturkan pemkot telah memiliki Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai dengan Keppres 3/2021. Satgas tersebut bertugas mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar transaksi pendapatan dan belanja pemda dilakukan secara nontunai dan berbasis digital.

Menurutnya, perubahan metode pembayaran menjadi serba digital seperti melalui QRIS akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kepada pemda, termasuk untuk pajak. Di sisi lain, perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi juga dapat bekerja lebih optimal untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, aplikasi QRIS dapat digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nanti, aplikasi QRIS juga akan segera diterapkan untuk pembayaran jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban menilai elektronifikasi transaksi pajak daerah menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi pada transaksi keuangan daerah.

Selain itu, sambungnya, langkah tersebut juga mendukung upaya pemkot memperbaiki tata kelola serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif," ujarnya seperti dilansir beritasampit.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini