HUNGARIA

Tingkatkan Daya Saing, Tarif Pajak Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 14:30 WIB
Tingkatkan Daya Saing, Tarif Pajak Dipangkas

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria berencana menindaklanjuti rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan orang pribadi. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menetapkan pajak yang rendah untuk gaji dan mereformasi dunia pendidikan untuk meningkatkan daya saing.

Perdana Menteri Viktor Orban mengatakan pada pemilihan umum 2018, pemerintah akan melakukan pembahasan dengan membuat sistem pajak lebih kompetitif dengan cara memberikan pengurangan tarif pajak perusahaan menjadi 19% untuk perusahaan besar, dan untuk usaha kecil akan membayar pajak 10%.

“Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menurunkan pajak gaji rata-rata guna bersaing dengan negara tetangga seperti Slowakia dan Republik Ceko dalam 5 atau 6 tahun,” ujarnya dalam konferensi yang diselenggarakan oleh Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, Kamis (10/11).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Orban menambahkan untuk PPh orang pribadi juga kemungkinan akan dipangkas dengan tarif flat sebesar 15%. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan insentif bagi perusahaan yang mau berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan.

"Kita tidak tahu bagaiman masa depan ekonomi Hongaria. Walau begitu, ekonomi Hongaria tetap perlu reformasi yang komprehensif untuk meningkatkan daya saing,” katanya.

Dalam Forum Ekonomi Dunia, Global Competitiveness Report 2015-2016, Hongaria menduduki peringkat ke-63, setelah Polandia, Republik Ceko dan Rumania. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja terampil yang dapat menaikkan upah dalam perekonomian.

Orban juga mengatakan, seperti dilansir dalam channelnewsasia.com, Pemerintah Hongaria akan melakukan reformasi pendidikan yang lebih tinggi untuk angkatan kerja Hongaria yang lebih terampil, canggih dan lebih fleksibel dalam hal mencari pekerjaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?