THAILAND

Tingkatkan Daya Saing, Pajak Ekspor Beras Bakal Dipangkas

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 12:30 WIB
Tingkatkan Daya Saing, Pajak Ekspor Beras Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memangkas pajak yang dipungut atas ekspor beras, terutama ke Uni Eropa dan Inggris sebagai upaya meningkatkan daya saing komoditas beras nasional di pasar global.

Juru bicara Pemerintah Thailand Rachada Dhnadirek mengatakan keputusan pemangkasan pajak ekspor beras tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet. Menurutnya, upaya tersebut bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ekspor beras Thailand menghadapi persaingan yang ketat dari negara-negara seperti Vietnam, yang dapat memproduksi beras dengan kualitas tinggi dan varietas yang lebih baik untuk memenuhi permintaan mitra dagang," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rachada menjelaskan saat ini eksportir yang membeli beras dari penggilingan untuk diekspor harus membayar pajak 0,75% dari nilai ekspor. Pemotongan pajak untuk ekspor akan membuat harga beras menjadi lebih murah sehingga daya saingnya di pasar internasional semakin kuat.

Namun, pemerintah telah mengurangi biaya tambahan ekspor menjadi 1.500 baht atau setara dengan Rp691.800 per ton atas komoditas biji-bijian yang dikirim ke Uni Eropa dan 1.200 baht atau setara dengan Rp553.440 per ton untuk pengiriman ke Inggris.

Pada 2021, Uni Eropa memberi kuota impor beras dari Thailand sebanyak 17.728 ton beras putih dan 48.729 ton beras pecah, sedangkan Inggris sebanyak 3.727 ton beras putih dan 3.721 ton beras pecah tanpa tarif.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ketika mengirimkan berasnya ke Uni Eropa dan Inggris, eksportir berkewajiban membayar biaya tambahan kepada Kementerian Perdagangan.

Rachada menambahkan Kementerian Perdagangan Luar Negeri memperkenalkan pengenaan biaya tambahan kepada eksportir beras di bawah perjanjian kuota dengan Uni Eropa pada 1997, sebagai upaya pengumpulan Dana Promosi Perdagangan Internasional.

"Pengurangan biaya tambahan ekspor tersebut berarti pemerintah akan kehilangan Dana Promosi Perdagangan Internasional sekitar 31 juta baht [setara Rp14,29 miliar] setahun," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Sebelumnya, Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha menyatakan pemerintah akan berupaya memperluas pasar ekspor untuk mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah juga mengupayakan kerja sama baik bilateral maupun multilateral untuk meningkatkan volume perdagangan internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?