PEMERIKSAAN

Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:55 WIB
Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka capaian kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu. Hasilnya menunjukan kegiatan pemeriksaan cenderung naik pada 2019. Namun, tingkat keterperiksaan wajib pajaknya menurun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada tahun lalu realisasi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp58,5 triliun atau 101,56% dari target yang ditetapkan senilai Rp57,66 triliun.

“Jadi kontribusi kita kepada total penerimaan itu sekitar 4,39% dari pemeriksaan dan penagihan,” katanya kepada DDTCNews saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Irawan menerangkan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total WP yang wajib menyampaikan SPT.

Dia menjelaskan penurunan ACR ini disebabkan oleh kenaikan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. “Sebetulnya jumlah WP yang diperiksanya lebih tinggi sedikit tapi karena pembandingnya lebih tinggi jadi memang ACR-nya menurun," terangnya.

Irawan menyebut jumlah WP yang diperiksa pada tahun lalu mengalami peningkatan. Adapun jumlah WP yang diperiksa pada tahun fiskal 2019 mencapai 61.800 WP. Jumlah tersebut naik dari 2018 yang mencapai 50.600 WP yang diperiksa oleh otoritas.

"Kalau dari sisi rupiah hasil pencapaian tahun lalu itu tergolong oke. Namun, dari sisi ACR menurun sedikit karena jumlah WP wajib SPT naik signifikan padahal dari sisi jumlah WP yang diperiksa itu naik," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra