SPANYOL

Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 10:56 WIB
Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

MADRID, DDTCNews – Perpindahan pesepakbola profesional Cristiano Ronaldo dari Real Madrid ke Juventus cukup menghebohkan. Bagaimana tidak, perpindahannya ke klub Juventus persis pasca kemelutnya dengan otoritas pajak Spanyol.

Presiden La Liga Javier Tebas mengatakan tingginya tarif pajak yang berlaku di Spanyol turut mengambil andil dalam perpindahan pesepak bola asal Portugal itu. Kesepakatan senilai USD112 juta atau Rp1,62 triliun membuat Ronaldo berganti jersey.

“Dia akan menerima lebih banyak uang di Juventus. Karena Spanyol adalah merupakan sarang para pesepakbola yang tersandung dengan urusan pajak. Maka dari itu, Ronaldo akan mendapat keuntungan dengan kepindahannya ke Juventus,” katanya di Madrid, Jumat (20/7).

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Menurutnya, bukan berarti tarif pajak yang berlaku di Italia jauh lebih rendah dibanding Spanyol.Tapi jika ada selisih sedikit saja dari tarif pajak, maka akan bernilai besar jika dihitung dengan penghasilan yang jumlahnya luar biasa.

Sementara Ronaldo mengklaim perpindahannya ke Juventus merupakan keinginannya untuk menjalani karir secara variatif. Pemenang 5 kali Ballon d’Or dan pencetak gol terbanyak di Madrid ini dikabarkan telah menandatangani kontrak untuk bergabung dengan Juventus selama 4 tahun mendatang.

Sebagai informasi, seperti dilansir fuuta.com, kemelut Ronaldo dengan otoritas pajak Spanyol bermula dari tuduhan adanya praktik penghindaran pajak, bahkan hingga melibatkan 2 perusahaan berbasis Dublin yang membantu melarikan hartanya agar tidak dipajaki.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Selain itu, Jaksa Spanyol juga menilai Tollin Associates yang menangani pajak Ronaldo, disinyalir juga membantu menghindari pengenaan pajak di Spanyol. Upaya ini dilakukan dengan cara memberi hak sepihak secara langsung kepada suatu perusahaan sehingga otoritas pajak sulit memajaki penghasilan Ronaldo.

Akibat dari tuduhan itu, Ronaldo diganjar 2 tahun hukuman penjara dan denda EUR18,8 juta atau Rp317,24 miliar. Keputusan ini terbit usai Ronaldo mengaku atas 4 tuduhan penghindaran pajak, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Spanyol.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN