SPANYOL

Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 10:56 WIB
Tingginya Tarif Pajak Jadi Penyebab Ronaldo Pindah ke Juventus?

MADRID, DDTCNews – Perpindahan pesepakbola profesional Cristiano Ronaldo dari Real Madrid ke Juventus cukup menghebohkan. Bagaimana tidak, perpindahannya ke klub Juventus persis pasca kemelutnya dengan otoritas pajak Spanyol.

Presiden La Liga Javier Tebas mengatakan tingginya tarif pajak yang berlaku di Spanyol turut mengambil andil dalam perpindahan pesepak bola asal Portugal itu. Kesepakatan senilai USD112 juta atau Rp1,62 triliun membuat Ronaldo berganti jersey.

“Dia akan menerima lebih banyak uang di Juventus. Karena Spanyol adalah merupakan sarang para pesepakbola yang tersandung dengan urusan pajak. Maka dari itu, Ronaldo akan mendapat keuntungan dengan kepindahannya ke Juventus,” katanya di Madrid, Jumat (20/7).

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Menurutnya, bukan berarti tarif pajak yang berlaku di Italia jauh lebih rendah dibanding Spanyol.Tapi jika ada selisih sedikit saja dari tarif pajak, maka akan bernilai besar jika dihitung dengan penghasilan yang jumlahnya luar biasa.

Sementara Ronaldo mengklaim perpindahannya ke Juventus merupakan keinginannya untuk menjalani karir secara variatif. Pemenang 5 kali Ballon d’Or dan pencetak gol terbanyak di Madrid ini dikabarkan telah menandatangani kontrak untuk bergabung dengan Juventus selama 4 tahun mendatang.

Sebagai informasi, seperti dilansir fuuta.com, kemelut Ronaldo dengan otoritas pajak Spanyol bermula dari tuduhan adanya praktik penghindaran pajak, bahkan hingga melibatkan 2 perusahaan berbasis Dublin yang membantu melarikan hartanya agar tidak dipajaki.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Selain itu, Jaksa Spanyol juga menilai Tollin Associates yang menangani pajak Ronaldo, disinyalir juga membantu menghindari pengenaan pajak di Spanyol. Upaya ini dilakukan dengan cara memberi hak sepihak secara langsung kepada suatu perusahaan sehingga otoritas pajak sulit memajaki penghasilan Ronaldo.

Akibat dari tuduhan itu, Ronaldo diganjar 2 tahun hukuman penjara dan denda EUR18,8 juta atau Rp317,24 miliar. Keputusan ini terbit usai Ronaldo mengaku atas 4 tuduhan penghindaran pajak, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Spanyol.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru