PROVINSI DKI JAKARTA

Tinggal Hari Ini! Manfaatkan Diskon PBB 20% dan PKB 10% di DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Tinggal Hari Ini! Manfaatkan Diskon PBB 20% dan PKB 10% di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga DKI Jakarta masih bisa mendapatkan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20% dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% bila membayar pajaknya pada hari ini, Selasa (31/8/2021).

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, diskon PBB sebesar 20% dan PKB sebesar 10% diberikan hanya pada Agustus 2021.

"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun pajak 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2021 pada besok hingga akhir September 2021, keringanan PBB yang diberikan berkurang dari 20% menjadi sebesar 15%.

Diskon PKB tahun pajak 2021 juga diturunkan dari 10% menjadi sebesar 5% bila PKB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak besok hingga September 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pokok PBB dan PKB tahun pajak 2021, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi tunggakan PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk membayar pajak terutang tahun 2021 dan juga tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak dapat membayar pajak terutang melalui menu JakPenda pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang tersedia di PlayStore dan AppStore.

Wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui nominal PBB yang terutang. Setelah memasukkan NOP, nilai PBB yang terutang dan status pembayaran PBB dapat dicek melalui menu Informasi dan Tagihan.

Wajib pajak dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi Jaki dengan memilih menu Konfirmasi dan Bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, hingga mobile banking. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan