Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Warga DKI Jakarta masih bisa mendapatkan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20% dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% bila membayar pajaknya pada hari ini, Selasa (31/8/2021).
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, diskon PBB sebesar 20% dan PKB sebesar 10% diberikan hanya pada Agustus 2021.
"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun pajak 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021.
Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2021 pada besok hingga akhir September 2021, keringanan PBB yang diberikan berkurang dari 20% menjadi sebesar 15%.
Diskon PKB tahun pajak 2021 juga diturunkan dari 10% menjadi sebesar 5% bila PKB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak besok hingga September 2021.
Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pokok PBB dan PKB tahun pajak 2021, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi tunggakan PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Untuk membayar pajak terutang tahun 2021 dan juga tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak dapat membayar pajak terutang melalui menu JakPenda pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang tersedia di PlayStore dan AppStore.
Wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui nominal PBB yang terutang. Setelah memasukkan NOP, nilai PBB yang terutang dan status pembayaran PBB dapat dicek melalui menu Informasi dan Tagihan.
Wajib pajak dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi Jaki dengan memilih menu Konfirmasi dan Bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, hingga mobile banking. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.