Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan layanan tatap muka di seluruh kantor pajak yang hanya dibuka hingga hari ini, Kamis (28/4/2022) atau sebelum periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Dalam media sosial, DJP mengumumkan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak dan layanan melalui Kring Pajak hanya dibuka hingga 28 April 2022. DJP juga mengingatkan mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan 2021 yang jatuh pada akhir bulan ini.
"Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 H, pelayanan tatap muka di kantor pajak dan layanan kring pajak akan beroperasi sampai dengan 28 April 2022," tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (28/4/2022).
DJP menjelaskan pelayanan perpajakan tutup sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Dalam surat keputusan bersama tersebut, pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama berlaku pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Meski ada libur Lebaran dan cuti bersama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 akan jatuh pada 30 April 2022.
Jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan badan, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 2022, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Khusus pelayanan perpajakan melalui kring pajak dan live chat, waktu pelayanannya mengacu pada zona WIB.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.