Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh akan mengakhiri program pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan pajak diberikan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Tunggu apa lagi, jangan lewatkan kesempatan terakhir ini," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh 50/2022. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.
Program pemutihan di Aceh telah diadakan sejak 2 Januari 2023 dan semula hanya dijadwalkan selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Dalam perkembangannya, program tersebut kini sudah diperpanjang sampai dengan 2 kali.
Semua wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal (https://samsatdigital.id). Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP.
Penyelenggaraan pemutihan pajak di Aceh juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.