PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Cinta Laura. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakbogor)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Cinta Laura Kiehl mengingatkan wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Cinta mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurut pengalamannya, e-filing telah memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dari mana saja.

"Cukup akses website pajak.go.id, super simpel kan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbogor, dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cinta menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Tidak hanya memudahkan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Menurut Cinta, membayar pajak menjadi bentuk kecintaan wajib pajak kepada negara. Dia mengajak para wajib pajak lainnya untuk segera menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai denda yang ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Cinta juga menyarankan wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Kalau mau lebih tenang lagi, bisa ikut program pengungkapan sukarela," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra