PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Cinta Laura. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakbogor)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Cinta Laura Kiehl mengingatkan wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Cinta mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurut pengalamannya, e-filing telah memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dari mana saja.

"Cukup akses website pajak.go.id, super simpel kan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbogor, dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Cinta menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Tidak hanya memudahkan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Menurut Cinta, membayar pajak menjadi bentuk kecintaan wajib pajak kepada negara. Dia mengajak para wajib pajak lainnya untuk segera menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai denda yang ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Cinta juga menyarankan wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Kalau mau lebih tenang lagi, bisa ikut program pengungkapan sukarela," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko