SELEKSI HAKIM AGUNG

Tinggal 6 Hari! Pendaftar Calon Hakim Agung Sudah Capai 119 Orang

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 10:30 WIB
Tinggal 6 Hari! Pendaftar Calon Hakim Agung Sudah Capai 119 Orang

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berharap makin banyak masyarakat yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan saat ini sudah 119 orang yang telah mendaftarkan diri secara online untuk mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, baru 14 orang CHA yang sudah menyelesaikan persyaratan pengisian data dan pengunggahan berkas secara lengkap.

"Oleh karena itu kami berharap partisipasi pendaftar bagi posisi-posisi yang telah dimintakan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut," katanya dalam sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA Tahun 2022/2023, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya mendorong masyarakat turut serta dalam seleksi, Mukti juga meminta masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa evaluasi, rekomendasi, maupun saran demi menyempurnakan proses seleksi CHA ke depan.

Untuk diketahui, KY kembali membuka seleksi CHA di MA, termasuk CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Secara keseluruhan, MA membutuhkan 11 hakim agung yang terdiri dari 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 7 orang hakim agung pada kamar pidana, 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 1 orang hakim agung kamar TUN, dan 1 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pendaftaran CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung sejak 31 Agustus hingga 20 September 2022. Berkas persyaratan harus dipindai dalam format PDF dan dikirimkan ke laman tersebut paling lambat pada 20 September 2022.

Panitia seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung. Pertanyaan terkait dengan pendaftaran dan proses seleksi hanya dapat disampaikan melalui email dengan alamat [email protected] atau chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Seleksi akan dilakukan secara bertahap diawali dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN