PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:13 WIB
Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan

Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

SURABAYA, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diluncurkan Pemprov Jawa Timur kini tinggal menyisakan waktu empat hari lagi.

Hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak tersebut berakhir 31 Agustus 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan kebijakan insentif pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya.

Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

Selama tiga bulan terakhir, penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.

Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN