ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Dirjen Pajak mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan akan berakhir pada bulan ini. Oleh karena itu, sambungnya, wajib pajak perlu bergegas agar tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunannya.

"Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh badan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada 30 April.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan PPh badan hingga 25 April 2024 mencapai 612.351 SPT Tahunan. Angka tersebut turun 1,2% dibandingkan dengan periode yang sama 2023 sebanyak 619.838 SPT Tahunan.

Dirjen pajak pun mengingatkan wajib pajak badan memanfaatkan waktu yang hanya tersisa 4 hari untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. "Masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 30 April ini untuk dapat menyampaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Secara umum, DJP telah menerima 13,68 juta SPT Tahunan hingga 25 April 2024. Realisasi tersebut tumbuh 6,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 13,07 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi dan 612.351 SPT Tahunan PPh dari badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra