Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Dirjen Pajak mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan akan berakhir pada bulan ini. Oleh karena itu, sambungnya, wajib pajak perlu bergegas agar tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunannya.
"Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh badan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).
Suryo menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada 30 April.
Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan PPh badan hingga 25 April 2024 mencapai 612.351 SPT Tahunan. Angka tersebut turun 1,2% dibandingkan dengan periode yang sama 2023 sebanyak 619.838 SPT Tahunan.
Dirjen pajak pun mengingatkan wajib pajak badan memanfaatkan waktu yang hanya tersisa 4 hari untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. "Masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 30 April ini untuk dapat menyampaikan," ujarnya.
Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
Secara umum, DJP telah menerima 13,68 juta SPT Tahunan hingga 25 April 2024. Realisasi tersebut tumbuh 6,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 13,07 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi dan 612.351 SPT Tahunan PPh dari badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.