PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggencarkan sosialisasi atas program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah terus mengajak wajib pajak memanfaatkan PPS. Untuk itu, DJP bersama seluruh instansi vertikalnya akan melakukan sosialisasi maraton sehingga makin banyak wajib pajak yang mengetahui PPS.

"PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami akan maraton mempublikasikan menjual program ini sehingga masyarakat minimal paham, lalu berikutnya ikut serta," katanya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Yudha menuturkan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Yudha menyebut semua unit vertikal DJP di daerah telah menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan pentingnya mengikuti PPS karena sudah tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan harta.

"DJP memiliki data yang bersumber dari mitra kerja sama antarnegara yang merupakan kesepakatan automatic exchange of information. Ada juga informasi data dari instansi pemerintah maupun swasta, maupun bahkan dari laporan-laporan yang disampaikan mitra transaksi," ujarnya.

Selain sosialisasi, lanjut Yudha, DJP saat ini telah membuka berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, antara lain seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi