PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggencarkan sosialisasi atas program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah terus mengajak wajib pajak memanfaatkan PPS. Untuk itu, DJP bersama seluruh instansi vertikalnya akan melakukan sosialisasi maraton sehingga makin banyak wajib pajak yang mengetahui PPS.

"PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami akan maraton mempublikasikan menjual program ini sehingga masyarakat minimal paham, lalu berikutnya ikut serta," katanya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Yudha menuturkan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Yudha menyebut semua unit vertikal DJP di daerah telah menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan pentingnya mengikuti PPS karena sudah tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan harta.

"DJP memiliki data yang bersumber dari mitra kerja sama antarnegara yang merupakan kesepakatan automatic exchange of information. Ada juga informasi data dari instansi pemerintah maupun swasta, maupun bahkan dari laporan-laporan yang disampaikan mitra transaksi," ujarnya.

Selain sosialisasi, lanjut Yudha, DJP saat ini telah membuka berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, antara lain seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025