PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tinggal 2 Hari, Wajib Pajak Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 11:11 WIB
Tinggal 2 Hari, Wajib Pajak Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal sekitar 2 hari lagi.

Sejatinya, sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan). Namun, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan tahun pertama paling lambat pada Rabu (31/5/2023).

“Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas mengatakan laporan tersebut harus secara konsisten disampaikan hingga berakhirnya batas waktu investasi. Pelaporan sudah bisa dilakukan melalui fitur e-reporting PPS yang tersedia pada laman DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Mei 2023, sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Perinciannya, 281 peserta menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta menyampaikan laporan realisasi investasi.

"Nilai investasi senilai Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti belum lama ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari - 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.

Bila laporan tidak disampaikan hingga batas waktu, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. Simak pula ‘Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra