PROVINSI DKI JAKARTA

Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran jatuh tempo pembayaran tinggal menyisakan dua hari atau paling lambat 29 Oktober 2021.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Bila PBB belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB tahun 2021 untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya sehingga turut membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika tidak membayar PBB tahun pajak 2021 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2% per bulan. Selain itu, Bapenda juga sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam penyediaan saluran pembayaran PBB.

Wajib pajak dapat membayar PBB tahun pajak 2022 melalui ATM Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon, dan Bank Mega.

Wajib pajak juga dapat menggunakan mobile banking BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui beberapa aplikasi seperti Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Gojek, hingga BliBli.

Untuk mengetahui status pembayaran PBB, wajib pajak dapat memperoleh informasi tersebut melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra