KOTA MALANG

Tinggal 2 Hari Lagi Program Sunset Policy IV Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 16:50 WIB
Tinggal 2 Hari Lagi Program Sunset Policy IV Berakhir Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau Sunset Policy IV atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera berakhir pada 17 November 2019.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang Dwi Cahyo TY mengungkapkan dengan adanya program itu, wajib pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar.

“Kami imbau masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ujarnya, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sunset Policy IV yang berlaku saat diperuntukan bagi wajib pajak yang menunggak PBB sejak 1990-an hingga 2018. Namun, ketika program ini sudah berakhir, wajib pajak yang terlambat mengurus denda PBB akan dikenai denda 2% setiap bulan dengan maksimal 24 bulan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan cara pembayaran PBB sangatlah mudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Bank Jatim dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun ini.

Nantinya, petugas yang ada di bank akan menginput proses pembayaran. Denda yang dikenakan kepada wajib pajak sudah otomatis akan terhapus. Penghapusan denda dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Jadi masyarakat bisa langsung datang ke Bank Jatim di mana saja. Kemudian, tinggal menunjukkan nomor objek pajak, otomatis dendanya terhapus,” paparnya.

Seperti diketahui, progam Sunset Policy IV ini dimulai pada 17 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 17 November 2019. Adanya program ini diestimasi akan dapat meningkatkan PAD 2020 karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan keringanan pajak.

Dari data terakhir BP2D, seperti dilansir malangtimes.com, sebanyak 5095 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut. Nilai realisasi yang dihasilkan mencapai Rp3,47 miliar.

Cahyo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang akan berakhir dalam dua hari ke depan ini. Selain itu, BP2D juga berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025