MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau Sunset Policy IV atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera berakhir pada 17 November 2019.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang Dwi Cahyo TY mengungkapkan dengan adanya program itu, wajib pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar.
“Kami imbau masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ujarnya, Jumat (15/11/2019).
Sunset Policy IV yang berlaku saat diperuntukan bagi wajib pajak yang menunggak PBB sejak 1990-an hingga 2018. Namun, ketika program ini sudah berakhir, wajib pajak yang terlambat mengurus denda PBB akan dikenai denda 2% setiap bulan dengan maksimal 24 bulan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan cara pembayaran PBB sangatlah mudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Bank Jatim dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun ini.
Nantinya, petugas yang ada di bank akan menginput proses pembayaran. Denda yang dikenakan kepada wajib pajak sudah otomatis akan terhapus. Penghapusan denda dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
“Jadi masyarakat bisa langsung datang ke Bank Jatim di mana saja. Kemudian, tinggal menunjukkan nomor objek pajak, otomatis dendanya terhapus,” paparnya.
Seperti diketahui, progam Sunset Policy IV ini dimulai pada 17 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 17 November 2019. Adanya program ini diestimasi akan dapat meningkatkan PAD 2020 karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan keringanan pajak.
Dari data terakhir BP2D, seperti dilansir malangtimes.com, sebanyak 5095 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut. Nilai realisasi yang dihasilkan mencapai Rp3,47 miliar.
Cahyo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang akan berakhir dalam dua hari ke depan ini. Selain itu, BP2D juga berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya. (MG-anp/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.