KOTA MALANG

Tinggal 2 Hari Lagi Program Sunset Policy IV Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 16:50 WIB
Tinggal 2 Hari Lagi Program Sunset Policy IV Berakhir Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau Sunset Policy IV atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera berakhir pada 17 November 2019.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang Dwi Cahyo TY mengungkapkan dengan adanya program itu, wajib pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar.

“Kami imbau masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ujarnya, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sunset Policy IV yang berlaku saat diperuntukan bagi wajib pajak yang menunggak PBB sejak 1990-an hingga 2018. Namun, ketika program ini sudah berakhir, wajib pajak yang terlambat mengurus denda PBB akan dikenai denda 2% setiap bulan dengan maksimal 24 bulan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan cara pembayaran PBB sangatlah mudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Bank Jatim dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun ini.

Nantinya, petugas yang ada di bank akan menginput proses pembayaran. Denda yang dikenakan kepada wajib pajak sudah otomatis akan terhapus. Penghapusan denda dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi masyarakat bisa langsung datang ke Bank Jatim di mana saja. Kemudian, tinggal menunjukkan nomor objek pajak, otomatis dendanya terhapus,” paparnya.

Seperti diketahui, progam Sunset Policy IV ini dimulai pada 17 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 17 November 2019. Adanya program ini diestimasi akan dapat meningkatkan PAD 2020 karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan keringanan pajak.

Dari data terakhir BP2D, seperti dilansir malangtimes.com, sebanyak 5095 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut. Nilai realisasi yang dihasilkan mencapai Rp3,47 miliar.

Cahyo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang akan berakhir dalam dua hari ke depan ini. Selain itu, BP2D juga berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN