KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 2 Bulan, Begini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan Pajak 2021

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 10:30 WIB
Tinggal 2 Bulan, Begini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan Pajak 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam sisa waktu tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah strategi jangka pendek yang akan diambil otoritas pajak di antaranya pengawasan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup.

"Program yang menjadi prioritas di sisa tahun 2021 ini yaitu pengawasan WP OP HWI (high wealth individual) dan WP grup," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP sempat menyatakan dapat mendeteksi wajib pajak HWI di Indonesia, termasuk yang bergerak pada bidang usaha ekonomi digital. Dalam praktiknya, DJP menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk mengawasi penerimaan pajak dari HWI.

Neilmaldrin juga menjelaskan strategi optimalisasi penerimaan lainnya yakni pengawasan berbasis kewilayahan berupa menerjunkan petugas pajak ke lapangan dan fokus mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar, termasuk memperluas basis pajak.

Setelah itu, ada juga upaya pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan pajak yang disetor perusahaan pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya. Lalu, DJP juga melakukan pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak ketinggalan, otoritas juga mengoptimalkan sinergi pengawasan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemda.

Hingga September 2021, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp850,06 triliun atau 69,13% dari target pada APBN 2021 sebesar Rp1.229.58 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 13,25% secara tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN