Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada akhir September 2022.
Pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 5/2022 dan PMK 6/2022. Pemerintah pun menyatakan tengah melakukan evaluasi pemberian kedua insentif pajak tersebut.
"Kami evaluasi insentif yang diberikan karena insentif tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Kamis (15/9/2022).
PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.
Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua yaitu kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta-Rp250 juta. Segmen tersebut mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Sementara itu, ketentuan insentif PPN rumah DTP diatur dalam PMK 6/2022. Beleid ini menyebut pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.