Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat akan mengakhiri program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 15 Maret 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 973/303/S-GSB/Bapenda/II/2022, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta semua pejabat di wilayahnya, seperti bupati/wali kota, BUMN, BUMD, hingga pimpinan perusahaan di Sumbar, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut.
"Dalam kaitan ini, diminta agar Saudara berperan aktif mengimbau masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non-BA untuk memutasikan kendaraan bermotor luar daerah ke Sumatera Barat," katanya melalui surat tersebut, dikutip pada Jumat (4/3/2022)
Mahyeldi memberikan insentif pembebasan pajak melalui Peraturan Gubernur Sumbar 47/2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemutihan itu telah berlaku sejak 2021 dan diperpanjang hingga 15 Maret 2022.
Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.
Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, termasuk mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan, sehingga turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Mutasi kendaraan dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB," ujarnya dilansir langgam.id.
Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak atau balik nama kendaraan bermotor bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.