PROVINSI SUMATERA BARAT

Tinggal 11 Hari! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBNKB

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 10:30 WIB
Tinggal 11 Hari! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBNKB

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat akan mengakhiri program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 15 Maret 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) No. 973/303/S-GSB/Bapenda/II/2022, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta semua pejabat di wilayahnya, seperti bupati/wali kota, BUMN, BUMD, hingga pimpinan perusahaan di Sumbar, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam kaitan ini, diminta agar Saudara berperan aktif mengimbau masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non-BA untuk memutasikan kendaraan bermotor luar daerah ke Sumatera Barat," katanya melalui surat tersebut, dikutip pada Jumat (4/3/2022)

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Mahyeldi memberikan insentif pembebasan pajak melalui Peraturan Gubernur Sumbar 47/2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemutihan itu telah berlaku sejak 2021 dan diperpanjang hingga 15 Maret 2022.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, termasuk mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan, sehingga turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

"Mutasi kendaraan dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB," ujarnya dilansir langgam.id.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak atau balik nama kendaraan bermotor bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi