PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal 10 Hari! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraaan

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 17:00 WIB
Tinggal 10 Hari! WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraaan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengakhiri periode pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 Juni 2022.

UPT PPD Pasuruan Bapenda Jawa Timur melalui media sosial mengabarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal 10 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Bagi Anda yang belum memanfaatkan program ini, segera kunjungi ke layanan induk dan unggulan kami," cuit akun @upt_ppdpasuruan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak daerah. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Program pemutihan hanya diadakan selama 3 bulan, mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami tunggu pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Jangan sampai terlambat ya," bunyi cuitan tersebut.

Selain pembebasan denda, Pemprov Jatim juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan pembayaran secara online. Adapun hingga 30 Maret 2022, tercatat 307.183 wajib pajak telah membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?