Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengakhiri periode pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 Juni 2022.
UPT PPD Pasuruan Bapenda Jawa Timur melalui media sosial mengabarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal 10 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Bagi Anda yang belum memanfaatkan program ini, segera kunjungi ke layanan induk dan unggulan kami," cuit akun @upt_ppdpasuruan, Senin (20/6/2022).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak daerah. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.
Program pemutihan hanya diadakan selama 3 bulan, mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.
"Kami tunggu pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Jangan sampai terlambat ya," bunyi cuitan tersebut.
Selain pembebasan denda, Pemprov Jatim juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan pembayaran secara online. Adapun hingga 30 Maret 2022, tercatat 307.183 wajib pajak telah membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.