Wali Kota Pagar Alam, Sumatera Barat Alpian Maskoni. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube KPP Pratama Lahat)
PAGAR ALAM, DDTCNews - Wali Kota Pagar Alam, Sumatera Barat Alpian Maskoni mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Alpian mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, PPS harus segera dimanfaatkan sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.
"Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Lahat, dikutip pada Senin (30/5/2022).
Alpian menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan menjadi lebih baik.
Dia menilai wajib pajak perlu segera mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS dapat diartikan sebagai bentuk dukungan wajib pajak terhadap pembangunan negara.
"Ayo, adek sanak palah kito sukseskan program pengungkapan sukarela," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.