KPP PRATAMA LAHAT

Tinggal 1 Bulan, Wali Kota Ini Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 17:30 WIB
Tinggal 1 Bulan, Wali Kota Ini Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Wali Kota Pagar Alam, Sumatera Barat Alpian Maskoni. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube KPP Pratama Lahat)

PAGAR ALAM, DDTCNews - Wali Kota Pagar Alam, Sumatera Barat Alpian Maskoni mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Alpian mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, PPS harus segera dimanfaatkan sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

"Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Lahat, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Alpian menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan menjadi lebih baik.

Dia menilai wajib pajak perlu segera mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS dapat diartikan sebagai bentuk dukungan wajib pajak terhadap pembangunan negara.

"Ayo, adek sanak palah kito sukseskan program pengungkapan sukarela," ujarnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha