SHORTFALL PAJAK

Tindakan Penyelamatan Dilaksanakan Oktober

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:01 WIB
Tindakan Penyelamatan Dilaksanakan Oktober Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah telah memproyeksikan terjadinya shortfall yang lebih besar dari Rp219 triliun, hal ini akan terjadi jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai target penerimaan uang tebusan yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan melakukan upaya untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai targetnya. Namun upaya penyelamatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah periode pertama berakhir, yaitu setelah bulan September 2016.

"Kami perlu memantau terlebih dulu, sekaligus memproyeksikan jumlah penerimaan tax amnesty pada bulan September serta penerimaan total periode pertama. Kami hari ini akan mengadakan rapat terkait hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ia menambahkan, keputusan untuk memangkas kembali anggaran akan bergantung pada hasil rapat yang akan dilaksanakan hari ini, serta juga bergantung pada penerimaan tax amnesty. Hal ini akan berpotensi pada pemangkasan anggaran yang bisa terjadi untuk ketiga kalinya.

Namun, ia enggan untuk berbicara lebih mengenai pemangkasan anggaran yang diperkirakan akan terjadi lagi jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai target penerimaan dari uang tebusannya. Karena jika pemerintah melakukan pemangkasan anggaran, maka perlu memerhatikan sejumlah dampak yang akan terjadi.

Sebelumnya, pemerintah telah memproyeksikan shortfall yang akan terjadi yakni sebesar Rp219 triliun. Hingga saat ini pemerintah masih menggunakan proyeksi shortfall tersebut dan juga menggunakan target uang tebusan program pengampunan pajak yang sebesar Rp165 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak yang sangat jauh dari target, menjadikan pemerintah untuk melakukan sejumlah upaya tambahan untuk meminimalisir shortfall. Tapi untuk menanggulangi shortfall, khususnya dari sektor perpajakan, pemerintah perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak berakhir.

"Kami perlu memantau dulu hingga akhir September, karena pada akhir September baru kita akan bisa menentukan upaya yang akan dilakukan untuk menyelamatkan APBN 2016," tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%