SHORTFALL PAJAK

Tindakan Penyelamatan Dilaksanakan Oktober

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:01 WIB
Tindakan Penyelamatan Dilaksanakan Oktober Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah telah memproyeksikan terjadinya shortfall yang lebih besar dari Rp219 triliun, hal ini akan terjadi jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai target penerimaan uang tebusan yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan melakukan upaya untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai targetnya. Namun upaya penyelamatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah periode pertama berakhir, yaitu setelah bulan September 2016.

"Kami perlu memantau terlebih dulu, sekaligus memproyeksikan jumlah penerimaan tax amnesty pada bulan September serta penerimaan total periode pertama. Kami hari ini akan mengadakan rapat terkait hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menambahkan, keputusan untuk memangkas kembali anggaran akan bergantung pada hasil rapat yang akan dilaksanakan hari ini, serta juga bergantung pada penerimaan tax amnesty. Hal ini akan berpotensi pada pemangkasan anggaran yang bisa terjadi untuk ketiga kalinya.

Namun, ia enggan untuk berbicara lebih mengenai pemangkasan anggaran yang diperkirakan akan terjadi lagi jika program pengampunan pajak tidak mampu mencapai target penerimaan dari uang tebusannya. Karena jika pemerintah melakukan pemangkasan anggaran, maka perlu memerhatikan sejumlah dampak yang akan terjadi.

Sebelumnya, pemerintah telah memproyeksikan shortfall yang akan terjadi yakni sebesar Rp219 triliun. Hingga saat ini pemerintah masih menggunakan proyeksi shortfall tersebut dan juga menggunakan target uang tebusan program pengampunan pajak yang sebesar Rp165 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak yang sangat jauh dari target, menjadikan pemerintah untuk melakukan sejumlah upaya tambahan untuk meminimalisir shortfall. Tapi untuk menanggulangi shortfall, khususnya dari sektor perpajakan, pemerintah perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak berakhir.

"Kami perlu memantau dulu hingga akhir September, karena pada akhir September baru kita akan bisa menentukan upaya yang akan dilakukan untuk menyelamatkan APBN 2016," tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN