PENEGAKAN HUKUM

Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 12:30 WIB
Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal segera membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menindaklanjuti hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pembentukan satuan tugas (satgas) TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mahfud menuturkan satgas TPPU tersebut akan turut melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan instansi lainnya termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Nanti akan melibatkan institusi dan yang dari luar, kita undang juga sebagai narasumber. Bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, DJBC, dan DJP. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Mahfud menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam satgas TPPU. Meski demikian, KPK akan tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Pak Firli [Bahuri] akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim [satgas]," ujarnya.

Untuk diketahui, Komite TPPU sebelumnya menyatakan akan membentuk satgas supervisi guna melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang terbesar dan menjadi perhatian masyarakat.

Mayoritas laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pembentukan satgas diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan TPPU yang belum terselesaikan sebelumnya.

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud pada 10 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP