PENEGAKAN HUKUM

Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 12:30 WIB
Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal segera membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menindaklanjuti hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pembentukan satuan tugas (satgas) TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mahfud menuturkan satgas TPPU tersebut akan turut melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan instansi lainnya termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Nanti akan melibatkan institusi dan yang dari luar, kita undang juga sebagai narasumber. Bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, DJBC, dan DJP. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Mahfud menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam satgas TPPU. Meski demikian, KPK akan tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Pak Firli [Bahuri] akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim [satgas]," ujarnya.

Untuk diketahui, Komite TPPU sebelumnya menyatakan akan membentuk satgas supervisi guna melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang terbesar dan menjadi perhatian masyarakat.

Mayoritas laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pembentukan satgas diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan TPPU yang belum terselesaikan sebelumnya.

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud pada 10 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya