KEBIJAKAN PAJAK

Tindak Lanjuti Tax Holiday PMK 130/2020, Ini Kata Kepala BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 18:30 WIB
Tindak Lanjuti Tax Holiday PMK 130/2020, Ini Kata Kepala BKF

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang membahas keberlanjutan kebijakan pajak berupa fasilitas tax holiday bersama Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pembahasan tersebut diperlukan mengingat masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 bakal berakhir pada Oktober 2024.

"Itu sedang kita bahas bersama Kementerian Investasi/BKPM, nanti akan kita update setelah kita [selesai membahas]," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu selepas rapat paripurna di DPR, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menjamin pemerintah tetap akan melanjutkan pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha dalam rangka menjaga kondusifitas dan iklim investasi di Indonesia.

"Ini sedang dibahas dan kami siapkan dan ini tidak akan ada disrupsi. Akan kami perhatikan keberlanjutan dari insentif-insentif yang ada," ujar Febrio.

Sebagai informasi, batas waktu pengajuan usulan tax holiday diatur dalam Pasal 21 PMK 130/2020. Pengurangan PPh badan diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila Pasal 21 PMK 130/2020 tidak direvisi, tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya bisa diberikan atas usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM telah meminta Kemenkeu untuk memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama 4 tahun.

"Kami telah mengusulkan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang fasilitas tax holiday selama 4 tahun ke depan," ujar Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot dalam wawancara khusus bersama DDTCNews.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, tax holiday PMK 130/2020 mampu menciptakan penanaman modal di Indonesia senilai Rp695,78 triliun. Tercatat ada 109 wajib pajak badan yang mendapatkan persetujuan tax holiday dari Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan PMK 130/2020.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra